Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Perlukah Maritime Surveilance Terintegrasi?

Posted on March 2, 2012 by Aji Sularso

Pengamatan maritim (maritime surveillance) merupakan kegiatan memantau dan mendeteksi wilayah maritim (diartikan laut, pulau dan pesisir) terhadap semua kegiatan lintas laut di atas permukaan dalam rangka melewati atau memanfaatkan wilayah laut, pulau dan pesisir. Wilayah perairan dan Kepulauan Indonesia dikenal sebagai Benua Maritim Indonesia yang memiliki potensi luar biasa, dilihat dari posisi silang strategis, potensi kandungan migas, mineral dan perikanan dengan jumlah pulau lebih dari 17.000. Dalam  kondisi demikian, pertanyaannya adalah mampukah Indonesia menjaga kedaulatan wilayahnya dari segala ancaman atau kegiatan illegal di laut?.

ZEE yang merupakan wilayah laut dengan hak kedaulatan (souvereign right) ekonomi dan pulau-pulau terluar sebagai titik pangkal kedaulatan wilayah, pada kenyataannya belum mampu dikendalikan secara penuh terhadap potensi ancaman tadi. Hal ini tidak lain karena Indonesia belum memiliki kemampuan surveillance sampai ZEE dan wilayah kedaulatan terluar untuk mendeteksi dan memantau semua kegiatan di laut. Surveillance dikenal dengan menggunakan satelit, Radar Satelit, Radar pantai, pesawat pengintai, pesawat tanpa awak dan pengamatan langsung dengan kapal patroli. Surveillance terintegrasi dapat diartikan sebagai intergrasi semua kemampuan surveillance dalam suatu sistem di bawah satu komando dan kendali. Indonesia memiliki kemampuan surveillance sangat terbatas, hanya sebagian kecil wilayah perairan yang dapat dikendalikan dan  sebagian besar wilayah kosong dari kemampuan surveillance. Surveillance yang ada sekarang bersifat sektoral sesuai kepentingan masing-masing dengan sistem yang berbeda-beda dan bersifat parsial. Contoh KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) memiliki MCS (Monitoring, Control, Surveillance) dengan teknologi satelit yang mampu memonitor gerakan kapal ikan berizin di atas 30 GT secara real time. Ditjen Perhubungan Laut memiliki VTS (Vessel Tracking System) menggunakan satelit, BAKORKAMLA memiliki Compilation Center yang mengintegrasikan hasil pantauan satelit dari unsur-unsur Kamla, TNI AL memiliki IMS (Intergrated maritime Surveillance) di kawasan tertentu menggunakan Radar pantai jarak pendek seperti di Selat Malaka dan Selat Sulawesi.

Dari luas perairan R.I. sampai ZEE, ternyata sebagian besar wilayah tidak tercover dengan surveillance yang ada. Perairan yang menjadi jalur masuk kapal-kapal illegal fishing dari utara, terutama di Laut Natuna, sama sekali tidak ada peralatan surveillance yang mampu mendeteksi dan memantau masuknya kapal-kapal tersebut. Akibatnya kapal-kapal ikan illegal dengan leluasa keluar masuk ke wilayah tersebut mencuri ikan dan kadang-kadang saja tertangkap jika ada patroli oleh aparat. Bandingkan dengan RRT yang sudah mampu mengontrol seluruh perairannya sampai ZEE dengan menggunakan teknologi Satelit dan Microwave Radar. Satelit RRT digunakan untuk memantau semua kapal legal berizin yang dipasangi transmitter, sehingga dimanapun berada secara realtime dapat dipantau. Untuk mendeteksi semua kapal sampai 200 mil dari pantai digunakan pula Microwave Radar yang mampu mendeteksi dan memantau baik kapal legal maupun illegal. Demikian pula Australia menggunakan teknologi Satelit dengan VMS seperti di Indonesia yang mampu memantau semua kapal berizin. Selain itu, Australia memiliki JORN (Jindalee Overhorison Radar Network) yang mampu memantau kapal dan pesawat udara sampai 1000 mil dan menjangkau 2/3 wilayah Indonesia. Tidak heran jika kondisi perairan Indonesia masih marak dengan illegal fishing, people smuggling melalui laut, pencemaran laut oleh kapal-kapal dan berbagai aktivitas illegal, karena memang kemampuan maritime surveillance masih jauh dari kebutuhan.

Melihat kondisi perairan Indonesia yang luas dengan tingkat kerawanan tinggi, dipelukan upaya untuk mengintegrasikan kemampuan yang ada dan melengkapi kekurangannya dalam suatu konsep “integrated maritime surveillance”. Konsep ini pada prinsipnya dilandasi dengan pemikiran sederhana yaitu:

  1. Menggabungkan semua kemampuan surveillance baik pesawat udara, kapal patroli, radar dan satelit dalam suatu sistem terpadu di bawah satu komando kendali. Teknologi untuk itu memungkinkan karena hanya diperlukan hardware dan software integrator, yang akan menerima dan mengolah input data dari semua sarana surveillance yang dimiliki oleh instansi sektoral dan menghasilkan keluaran pemantauan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan semua sektor.
  2. Melengkapi wilayah perairan yang masih kosong dari pemantauan dengan menempatkan Microwave Radar yang memiliki jangkauan 200 mil, terutama di pulau-pulau terluar dan jalur masuk kapal-kapal illegal, antara lain di Natuna, Utara Sulawesi Utara dan Laut Arafura. Paling tidak diperlukan sekitar 30 Microwave Radar agar seluruh perairan rawan dapat dipantau. Microwave Radar dipilih karena harganya relatif murah dan mampu bekerja non stop dalam segala cuaca. Bandingkan dengan Radar Satelite atau pesawat udara yang biayanya lebih mahal dan hasil pantauan tidak bisa 24 jam.
  3. Menyiapkan kapal patroli cepat yang ditempatkan di titik-titik pencegatan, terutama di jalur rawan. Saat ini sudah ada teknologi kapal patroli cepat dengan penggunaan BBM yang sama dengan kapal biasa, yaitu bagian bawah kapal diberikan bantalan udara dari kompressor, sehingga kapal tersebut melaju di atas air (planning), hanya propellernya yang nempel di air. Kapal jenis ini saat ini sudah mampu mencapai kecepatan 90 knot. Dengan teknologi jenis kapal ini, konsep lama dengan patrolling  (berpatroli berlama-lama di laut) tidak diperlukan lagi, dirubah dengan pola cegat setelah diyakini adanya kapal mencurigakan dari hasil pantauan Microwave Radar.

Dengan menerapkan  IMS di atas, akan menghasilkan efisiensi anggaran luar biasa, karena menghemat pemakaian BBM yang selama ini digunakan oleh kapal-kapal patroli aparat penegak hukum di laut. Di sisi lain hasil surveillance menjadi sangat efektif karena semua lalu lintas kapal dapat dipantau dan dapat dilakukan intercept (pencegatan) langsung di laut , sehingga memiliki deterence effect (daya tangkal) preventif maksimal untuk menjamin keamanan dan kedaulatan di laut.

Komponen utama  IMS yang perlu ditambahkan  meliputi: 30 unit Microwave Radar (@ sekitar Rp 50 M per unit), 20 kapal patroli cepat ukuran 16 meter (teknologi canggih) seharga sekitar  Rp 20 M per unit dan sistem integrator dan Puskodal sekitar Rp 5 M. Total diperlukan dana sekitar Rp 2 Trilyun, relatif  kecil dibandingkan nilai kekayaan sumber daya alam yang dapat diselematkan. Sebagai gambaran kerugian ikan yang dicuri kapal asing per tahun berkisar Rp 15 – 30 Trilyun.

Kesimpulannya,  wilayah maritim dapat dikendalikan penuh dengan menerapkan IMS yang memerlukan dana tidak besar namun dapat menjamin hak kedaulatan ekonomi (souvereign right) di ZEE dan kedulatan  (souvereignity) di  laut teritorial. Masalahnya adakah kemauan dari Pemerintah, terutama Kementrian yang berkompeten?

Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

Category: Kelautan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme