Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Quo Vadis Pasir Laut ?

Posted on August 7, 2025August 7, 2025 by Aji Sularso

Ringkasan Eksekutif 

Pasir laut merupakan bagian dari sedimentasi laut yang memiliki nilai ekonomi tinggi  karena dibutuhkan sebagai bahan utama reklamasi pantai dan menjadi fondasi pembangunan  insfastruktur di pantai, juga dimanfaatkan sebagai penahan abrasi laut yang dapat memperkecil  daratan pulau, dengan kata lain dapat memperluas wilayah daratan. Ekspor pasir laut pernah  dilakukan oleh Indonesia dengan tujuan utama ke Singapore namun kemudian dilakukan  moratorium selama 20 tahun. Saat ini kebijakan dan peraturan perundangan memungkinkan  dilakukan ekspor laut dengan persyaratan yang sangat ketat. Potensi ekonomi pasir laut sangat  tinggi baik secara bisnis maupun dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui  PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan pajak-pajak lainnya. 

Tulisan ini merupakan opini, analisis berdasarkan isu isu aktual, penerapan kebijakan dan  peraturan perundangan serta prospek ke depan dilihat dari manfaat dan potensi dampak  lingkungan serta rekomendasi kebijakan dalam pengendalian ekspor pasir laut untuk  meminimalkan dampak negatif. Metode penulisan dilakukan dengan deskriptif analisis baik  kualitatif dan kuantitatif, pengumpulan data dengan desk study dan dan kompilasi referensi dan  masukan dari nara sumber yang kompeten. 

Pro dan kotra ekspor pasir laut berujung kepada gugatan oleh seorang pengamat  lingkungan dan Mahkamah Agung memutuskan menerima gugatan pembatalan pasal 10 ayat  2,3,4 dari PP no 26 th 2023, artinya ekspor pasir laut dilarang dan Pemerintah harus merevisi PP  tersebut. Namun demikian jika revisi PP tersebut tetap mempertahankan diijinkannya ekspor  pasir laut maka Pasak 10 perlu disempurnakan agar ekspor pasir laut menjamin tidak merusak  lingkungan. Dari keadaan faktual bahwa sudah ada beberapa Perusahaan yang sudah  mendapatkan alokasi kuota dan bahakan sudah membayar PNBP untuk zonasi dan PKKPRL nya  maka peluang ekpor pasir laut akan tetap diijinkan. Terlepas dari pro dan kontra, namun melihat  bahwa Lokasi yang sudah ditetapkan untuk penambangan sedimen laut ini berada jauh dari  Pantai atau pula kecil, tidak dekat dengan kawasan konservasi laut maupun terumbu karang,  atau Wilayah Penangkapan ikan yang melimpah, maka kerugian atau dampak sosial dan  ekologisnya sangat kecil dibandingkan dengan hasil sumber daya pasir laut yang dieksporsangat  tinggi dan memberikan pemasukan ke negara dalam bentuk pajak penghasilan dan PNBP yang  sangat tinggi. Oleh karena itu keteguhan Pemerintah dalam mengambil Keputusan sangat  penting bagi Indonesia terutama dari aspek ekonomi, karena pemasukan negara saat ini dari  pajak mengalami penurunan dan ketidak pastian sebagai dampak dari perekonomian global  yang tidak stabil.  

Tujuan penulisan untuk memberikan gambaram umum tentang kebijakan dan peraturan  perundangan pasir laut, permasalahan yang dihadapi, serta prospek ekonomi dan dampak  lingkungan. Diharapkan tulisan ini menjadi salah satu acuan bagi pelaku ekonomi, pengambil  kebijakan dan bagi masyarakat.

Sekilas Kebijakan dan Peraturan Perundangan Pasir Laut 

Pada 15 Mei 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP ini mencabut larangan  ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun, membuka kembali izin untuk kegiatan  tersebut. Sebelumnya, larangan ekspor pasir laut diberlakukan melalui Keputusan Presiden  Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, yang  dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat  penambangan pasir laut yang tidak terkendali. 

Dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah membuka kembali peluang  ekspor pasir laut dengan tujuan utama untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat  menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta laut, serta mengoptimalkan  hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem tersebut. Sebagai  tindak lanjut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  20 Tahun 2024, yang merevisi peraturan sebelumnya terkait barang yang dilarang untuk  diekspor. Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan ekspor pasir laut dengan syarat yang  lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya alam dan memastikan transparansi  dalam proses ekspor. 

Namun, kebijakan pencabutan larangan ekspor pasir laut ini menimbulkan pro dan  kontra. Beberapa pihak khawatir bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan  ekosistem pesisir, mengancam kehidupan masyarakat pesisir, dan menimbulkan dampak negatif  jangka panjang terhadap lingkungan. Selain itu ada kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap  pengerukan pasir laut mungkin kurang ketat, sehingga bisa berdampak buruk pada ekosistem  dan masyarakat pesisir. Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini dapat  memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pembangunan infrastruktur, asalkan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. 

Dengan demikian, kebijakan dan peraturan perundangan tentang ekspor pasir laut saat  ini diatur oleh PP Nomor 26 Tahun 2023 dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024. Kebijakan ini membuka kembali izin ekspor pasir laut  dengan tujuan utama untuk menanggulangi sedimentasi dan mendukung pembangunan, namun  tetap menimbulkan perdebatan terkait dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan. 

Pengelolaan sedimentasi laut di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang undangan berikut : 

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut:  PP ini mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mencakup tahap perencanaan,  pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Tujuannya adalah menanggulangi  sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta laut, serta mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan  rehabilitasi ekosistem tersebut. 

(2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 : Permen ini merupakan  peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Isinya mencakup tata cara  penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi  volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi, permintaan hasil sedimentasi  untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta tata cara pelaksanaan monitoring dan  evaluasi. 

(3) Revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor : Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor  26 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan merevisi dua peraturan menteri di bidang ekspor  untuk mengimplementasikan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Revisi ini dilakukan  berdasarkan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan secara terencana dan terkendali, guna menjaga kelestarian  ekosistem pesisir dan laut serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

Ekspor Pasir Laut 

Ekspor pasir laut adalah isu yang menimbulkan perdebatan karena melibatkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Berikut adalah beberapa pro dan kontra dari kebijakan ini : 

(1) Pro (Dukungan terhadap Ekspor Pasir Laut) 

  1. Pemanfaatan Sedimentasi Laut : 
    • Pemerintah beralasan bahwa ekspor pasir laut hanya dilakukan terhadap hasil sedimentasi yang berlebihan dan mengganggu ekosistem pesisir. 
    • Jika dikelola dengan baik, pengangkutan sedimen dapat membantu memperbaiki alur  pelayaran dan mengurangi dampak pendangkalan di wilayah pesisir. 
  2. Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah 
    • Ekspor pasir laut bisa menjadi sumber devisa baru bagi negara. 
    • Daerah pesisir yang memiliki sumber daya pasir laut berlebih bisa mendapatkan manfaat  ekonomi dari royalti dan pajak ekspor. 
  3. Mendukung Kebutuhan Infrastruktur dalam Negeri  
    • Pasir laut dapat digunakan untuk proyek reklamasi dan pembangunan infrastruktur di  dalam negeri, sehingga mengurangi ketergantungan pada pasir darat yang juga semakin  terbatas. 
  4. Meningkatkan Lapangan Kerja
    • Aktivitas pengelolaan dan ekspor pasir laut bisa menciptakan lapangan kerja bagi  masyarakat pesisir, khususnya di sektor pertambangan, logistik, dan transportasi laut. 

(2) Kontra (Penolakan terhadap Ekspor Pasir Laut)

  1. Ancaman terhadap Ekosistem Laut 
    • Pengambilan pasir laut berisiko merusak ekosistem terumbu karang, mengganggu habitat  ikan, dan menyebabkan abrasi pantai yang lebih parah. 
    • Banyak wilayah pesisir yang mengalami erosi akibat eksploitasi pasir laut di masa lalu,  seperti yang terjadi di Kepulauan Riau dan beberapa daerah lainnya. 
  2. Dampak Sosial bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir 
    • Abrasi pantai dan kerusakan ekosistem laut bisa berdampak negatif pada mata  pencaharian nelayan, yang bergantung pada ekosistem yang sehat untuk menangkap  ikan. 
    • Hilangnya daratan akibat abrasi juga bisa mengancam pemukiman masyarakat pesisir. 
  3. Potensi Eksploitasi dan Korupsi 
    • Ada kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap ekspor pasir laut akan sulit dilakukan  secara transparan, sehingga bisa membuka peluang eksploitasi berlebihan dan praktik  korupsi dalam perizinan. 
    • Jika tidak diawasi dengan ketat, pasir laut yang diambil bisa melebihi sedimentasi alami,  sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. 
  4. Keamanan dan Kedaulatan Wilayah 
    • Pasir laut Indonesia sering diekspor ke negara-negara seperti Singapura untuk proyek  reklamasi, yang secara tidak langsung memperluas wilayah negara tujuan.
    • Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa merugikan kepentingan geopolitik Indonesia  dalam jangka panjang. 

Ekspor pasir laut memiliki manfaat ekonomi tetapi juga berisiko besar terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, kebijakan ini harus disertai dengan  pengawasan yang ketat, transparansi dalam perizinan, serta studi lingkungan yang mendalam  untuk memastikan eksploitasi pasir laut tidak merugikan ekosistem dan kepentingan nasional.

Dampak Lingkungan 

  1. Abrasi dan Erosi Pantai 
    • Pasir laut berperan sebagai pelindung alami pantai dari ombak dan arus laut.
    • Jika pasir diambil dalam jumlah besar, pantai kehilangan perlindungan alaminya,  menyebabkan abrasi dan erosi yang lebih cepat. 
    • Studi menunjukkan bahwa banyak daerah pesisir yang mengalami penyusutan garis  pantai akibat penambangan pasir laut yang tidak terkendali.
  2. Kerusakan Ekosistem Laut dan Terumbu Karang
    • Pasir laut sering kali mengandung organisme kecil seperti plankton dan invertebrata yang  menjadi makanan ikan. Penambangan dapat menghilangkan sumber makanan ini.
    • Sedimentasi dari aktivitas penambangan dapat menutupi terumbu karang, menghambat  fotosintesis alga dan menyebabkan kematian karang. 
    • Penelitian menunjukkan bahwa kehilangan terumbu karang akibat sedimentasi dapat  mengurangi populasi ikan dan mengganggu rantai makanan laut.
  3. Gangguan pada Habitat Biota Laut
    • Beberapa spesies ikan dan hewan laut berkembang biak di dasar laut yang berpasir.  Penambangan pasir dapat menghancurkan habitat ini dan menyebabkan penurunan  populasi ikan. 
    • Studi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem setelah penambangan pasir bisa memakan waktu puluhan tahun. 
  4. Perubahan Arus Laut dan Gelombang 
    • Pengambilan pasir dalam jumlah besar dapat mengubah pola arus laut dan meningkatkan  risiko gelombang tinggi yang dapat memperparah abrasi. 
    • Perubahan arus juga dapat berdampak pada distribusi nutrisi di laut, yang dapat  memengaruhi ekosistem perairan secara keseluruhan.
  5. Dampak pada Keberlanjutan Perikanan dan Masyarakat Pesisir
    • Banyak komunitas nelayan menggantungkan hidup pada ekosistem laut yang sehat. Penurunan populasi ikan akibat kerusakan habitat dapat mengurangi hasil tangkapan dan  mengganggu mata pencaharian mereka. 
    • Studi menunjukkan bahwa perikanan di daerah yang terkena dampak penambangan pasir  cenderung mengalami penurunan hasil tangkapan dalam jangka panjang.

Secara ilmiah, penambangan pasir laut memang berisiko merusak lingkungan, terutama  jika dilakukan tanpa regulasi ketat dan studi dampak lingkungan yang komprehensif. Kerusakan  yang ditimbulkan dapat berdampak jangka panjang dan sulit dipulihkan, sehingga praktik  penambangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan keseimbangan  ekosistem.

Agar penambangan pasir laut tidak merusak lingkungan, lokasinya harus dipilih dengan  sangat hati-hati berdasarkan kajian ilmiah dan regulasi yang ketat. Berikut adalah beberapa  karakteristik lokasi yang relatif lebih aman untuk dieksploitasi : 

  1. Zona dengan Sedimentasi Berlebihan (Overloaded Sediment Area) 
    • Karakteristik : Daerah yang mengalami sedimentasi berlebihan akibat aliran sungai atau  aktivitas laut alami. 
    • Dampak Positif: Mengambil pasir dari area ini dapat membantu menjaga keseimbangan  ekosistem pesisir dan mencegah pendangkalan alur pelayaran. 
    • Contoh : Muara sungai besar yang membawa banyak sedimen ke laut, seperti delta sungai  atau estuari tertentu.
  2. Laut Dalam (Offshore Dredging Beyond the Coastal Zone)
    • Karakteristik : Penambangan dilakukan di laut dalam, jauh dari garis pantai (kedalaman  lebih dari 30-50 meter). 
    • Dampak Positif : Mengurangi risiko abrasi pantai, karena pasir di zona ini tidak berperan  langsung dalam melindungi daratan. 
    • Catatan : Harus tetap memperhatikan pola arus laut agar tidak mengganggu ekosistem  dasar laut.
  3. Lokasi Reklamasi atau Proyek Infrastruktur yang Membutuhkan Penggalian Dasar Laut
    • Karakteristik : Pengambilan pasir dilakukan sebagai bagian dari proyek pengerukan  (dredging) untuk pembangunan pelabuhan, kanal, atau proyek reklamasi yang telah  dirancang secara ekologis. 
    • Dampak Positif : Tidak hanya mengambil pasir, tetapi juga meningkatkan fungsi  infrastruktur kelautan. 
    • Contoh : Pengerukan jalur pelayaran untuk kapal besar atau perbaikan pelabuhan alami.
  4. Area Pasir Lepas yang Tidak Menopang Ekosistem Sensitif 
    • Karakteristik : Wilayah yang memiliki pasir lepas tanpa adanya terumbu karang, padang  lamun, atau habitat ikan penting. 
    • Dampak Positif : Mengurangi risiko gangguan terhadap keanekaragaman hayati laut. 
    • Catatan : Harus dilakukan survei ekologi sebelum izin diberikan.
  5. Area yang Telah Terdampak Aktivitas Manusia dan Tidak Bisa Dipulihkan Secara Alami
    • Karakteristik : Wilayah yang sebelumnya telah rusak akibat aktivitas manusia, seperti  lokasi bekas penambangan yang tidak dapat dipulihkan.
    • Dampak Positif : Mengurangi eksploitasi di area alami yang masih utuh. Penambangan  pasir laut yang tidak merusak lingkungan harus memperhatikan aspek sedimentasi alami,  lokasi yang jauh dari ekosistem sensitif, dan dilakukan dengan pengawasan ketat. Studi  lingkungan yang mendalam diperlukan sebelum menentukan lokasi eksploitasi untuk  memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga. 

Manfaat dan Biaya (Cost-Benefit) 

Analisis cost-benefit bisnis pasir laut untuk kepentingan ekspor perlu mempertimbangkan  berbagai aspek, termasuk biaya operasional, regulasi, keuntungan ekonomi, serta dampak jangka  panjang. Berikut adalah tinjauan dari sisi biaya dan manfaatnya : 

(1) Cost (Biaya yang Dikeluarkan) 

  1. Biaya Operasional 
    • Pengerukan dan Pengangkutan :
      • Sewa atau pembelian kapal pengeruk (dredger).
      • Biaya bahan bakar dan pemeliharaan alat berat.
      • Biaya tenaga kerja untuk operasi kapal dan logistik.
    • Logistik dan Transportasi :
      • Biaya pemindahan pasir dari lokasi penambangan ke pelabuhan ekspor.
      • Sewa gudang atau tempat penyimpanan sementara.
      • Biaya pengiriman internasional (kapal ekspor).
  2. Biaya Perizinan dan Kepatuhan Regulasi
    • Perizinan Eksplorasi dan Eksploitasi :
      • Biaya administratif untuk memperoleh izin eksploitasi dari pemerintah.
      • Pengurusan dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL)  dan sertifikasi keberlanjutan (Rencana Pengelolaan Lingkungan/RKL dan Rencana  Pemantauan Lingkungan/RPL) .
    • Pajak dan Royalti :
      • Pajak ekspor dan bea keluar.
      • Royalti kepada pemerintah daerah dan pusat.
  3. Biaya Lingkungan dan Sosial
    • Rehabilitasi Lingkungan :
      • Jika terjadi kerusakan ekosistem, perusahaan bisa dikenakan kewajiban pemulihan.
      • Kompensasi ke Masyarakat Pesisir:
      • Biaya relokasi atau kompensasi jika ada nelayan atau masyarakat yang terdampak.
    • Potensi Sanksi : Jika terjadi eksploitasi berlebihan atau pelanggaran hukum, ada risiko  denda atau pencabutan izin.

(2) Benefit (Keuntungan yang Didapatkan) 

  1. Pendapatan dari Ekspor 
    • Harga Pasir Laut di Pasar Global : Pasir laut bernilai tinggi terutama untuk reklamasi dan  konstruksi. 
    • Singapura, China, dan negara-negara Timur Tengah adalah importir utama pasir laut. 
    • Potensi Volume Ekspor: 
    • Jika dikelola dengan baik, ekspor pasir bisa menghasilkan miliaran rupiah hingga triliunan per tahun.
  2. Kontribusi terhadap Ekonomi Daerah dan Negara
    • Peningkatan PDB Sektor Kelautan :
      • Ekspor pasir bisa menjadi sektor baru dalam industri kelautan yang menyumbang  devisa negara.
    • Penciptaan Lapangan Kerja :
      • Tenaga kerja di sektor penambangan, logistik, dan pengolahan pasir meningkat.
    • Pendapatan Daerah melalui Pajak dan Royalti :
      • Pemerintah daerah mendapatkan pemasukan dari pajak penambangan dan ekspor.
  3. Manfaat Infrastruktur
    • Pemanfaatan Sedimentasi untuk Pengerukan Alur Kapal: 
    • Bisa membantu membersihkan sedimentasi yang mengganggu lalu lintas kapal.
    • Pasokan Material untuk Konstruksi dan Reklamasi: 
    • Bisa digunakan untuk proyek domestik sebelum diekspor. 

(3) Analisis Cost-Benefit : Apakah Menguntungkan ? 

Jika penambangan ini dikelola dengan regulasi yang ketat dan dengan pilihan lokasi yang  tepat maka akan dihasilkan : 

  • Keuntungan dari ekspor pasir bisa sangat besar, terutama jika dijual ke negara yang membutuhkan pasir untuk reklamasi.
  • Bisa membantu ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah. 
  • Jika pasir berasal dari sedimentasi berlebih, justru bisa membantu lingkungan dengan  mengurangi pendangkalan alur sungai. 

Namun, jika tidak dikelola dengan baik : 

  • Biaya lingkungan dan sosial bisa lebih besar daripada keuntungan jangka pendek. • Risiko abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi Indonesia. 
  • Regulasi yang lemah bisa membuka celah untuk eksploitasi berlebihan dan korupsi. 

Dengan demikian dari sisi ekonomi murni, ekspor pasir laut bisa sangat menguntungkan. Namun, jika biaya lingkungan dan sosial diperhitungkan, keuntungan bisa berkurang drastis atau bahkan merugikan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, bisnis pasir laut untuk ekspor harus  dilakukan dengan pengawasan ketat, teknologi ramah lingkungan, dan regulasi yang memastikan  keberlanjutan sumber daya. 

Untuk menganalisis bisnis ekspor pasir laut, kita bisa membuat skenario biaya, harga jual,  dan keuntungan berdasarkan asumsi volume ekspor dan harga pasar global. Sangat  menguntungkan jika harga jual tinggi & regulasi mendukung. Bisnis skala 1 juta ton/tahun bisa  menghasilkan keuntungan Rp 50–100 miliar/tahun. Jika biaya naik atau harga pasir turun,  profitabilitas bisa turun drastis. Risiko lingkungan & regulasi perlu diperhitungkan agar tidak  terkena sanksi. Jika lokasi sedimentasi pasir laut berada di laut dengan jarak 3–10 mil dari pantai, 

dampak lingkungannya tergantung pada beberapa faktor utama, seperti kedalaman laut, pola  arus, kecepatan sedimentasi alami, serta keberadaan ekosistem sensitif. Berikut adalah analisis  dampaknya : 

(1) Potensi Kerusakan Lingkungan 

  1. Perubahan Arus Laut dan Pola Sedimentasi 
    • Jika sedimentasi alami cepat :
      • Pasir yang diambil cepat tergantikan oleh arus laut, dampaknya minimal.
      • Beberapa wilayah dengan suplai sedimen tinggi dari sungai atau muara besar mungkin  memiliki tingkat pengisian ulang yang cukup cepat.
    • Jika sedimentasi alami lambat :
      • Jika pengerukan lebih cepat dari proses alami pengisian ulang, dasar laut bisa terkikis dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
      • Bisa menyebabkan perubahan pola arus, yang berpotensi meningkatkan abrasi di  pesisir.
  2. Dampak terhadap Abrasi Pantai
    • Jika pasir yang dikeruk merupakan bagian dari sistem alami yang melindungi pantai, pengambilannya bisa mempercepat abrasi.
    • Studi di beberapa wilayah menunjukkan bahwa pengerukan pasir dekat pantai dapat mempercepat hilangnya garis pantai hingga beberapa meter per tahun.
  3. Gangguan terhadap Ekosistem Laut
    • Jika lokasi dekat dengan padang lamun atau terumbu karang: 
    • Sedimentasi akibat pengerukan dapat menutupi karang dan lamun, menghambat fotosintesis, serta mengganggu habitat ikan. 
    • Jika lokasi di dasar laut terbuka tanpa ekosistem sensitif: 
    • Dampaknya lebih kecil, terutama jika pasir hanya dari sedimentasi lepas yang tidak menjadi habitat utama biota laut.
  4. Gangguan bagi Nelayan dan Industri Perikanan
    • Jika daerah tersebut merupakan jalur ikan migrasi atau tempat pemijahan, maka pengerukan bisa mengurangi hasil tangkapan ikan dan merugikan nelayan.
    • Lumpur atau sedimen yang terangkat akibat pengerukan bisa menyebar ke daerah perikanan, mengurangi kejernihan air dan produktivitas laut. 

Berikut Adalah gambar ilustrasi pengambilan sedimen laut:

(2) Apakah Pasir Laut Akan Datang Kembali Secara Alami ? 

  • Jika sumber sedimentasi cukup besar (misalnya dari sungai atau arus yang membawa  material dari lepas pantai), maka pasir bisa kembali mengisi daerah yang telah dikeruk. •
  • Namun, jika sumber sedimentasi terbatas, maka setelah pasir diambil, daerah tersebut  bisa mengalami degradasi permanen. 

(3) Solusi untuk Mengurangi Dampak Lingkungan 

Jika ingin melakukan pengerukan di zona 3–10 mil dari pantai dengan dampak minimal, beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan : 

  1. Studi arus laut dan sedimentasi terlebih dahulu, yaitu menggunakan pemodelan arus untuk  memastikan bahwa pasir yang dikeruk bisa terisi ulang secara alami untuk menghindari area  dengan sedimentasi rendah yang sulit pulih. 
  2. Menghindari Wilayah Ekosistem Sensitif, yaitu tidak melakukan pengerukan dekat terumbu  karang, padang lamun, atau tempat pemijahan ikan dan memastikan tidak ada dampak besar  pada industri perikanan lokal. 
  3. Pengerukan bertahap dan terkontrol, yaitu dengan cara tidak langsung mengambil dalam  jumlah besar agar ekosistem memiliki waktu untuk beradaptasi dan menggunakan teknik  pengerukan yang meminimalkan pencemaran sedimen ke wilayah sekitar. 
  4. Pemantauan dan rehabilitasi, yaitu dengan melakukan monitoring pasca-pengerukan untuk  melihat dampak jangka panjang dan untuk menyusun program rehabiltasi pesisir apabila  terjadi abrasi atau erosi. 

Proyeksi Ekonomi 

Parameter Dasar

  1. Volume Ekspor : 50 juta m³ 
  2. Harga FOB Pasir : 15–17 SGD/m³ 
  3. Kurs: 1 SGD : 11.500 IDR

Perhitungan Pendapatan (Revenue)

Total Pendapatan = Volume × Harga FOB 

  • Minimum = 50.000.000 m³ × 15 SGD/m³ = 750.000.000 SGD 
  • Maksimum = 50.000.000 m³ × 17 SGD/m³ = 850.000.000 SGD 

Dalam Rupiah (Konversi): 

  • Minimum = 750.000.000 SGD × 11.500 IDR = 8.625.000.000.000 IDR 
  • Maksimum = 850.000.000 SGD × 11.500 IDR = 9.775.000.000.000 IDR

Perhitungan Biaya (Cost)

Komponen Biaya Jumlah (SGD) 

PNBP Pemanfaatan Ruang = 1.626.087 

PNBP Hasil Keruk = 273.913.043 

Biaya CSR = 125.000.000 

Total Biaya = 400.539.130

Laba Kena Pajak

Laba Sebelum Pajak = Pendapatan – Total Biaya 

  • Minimum = 750.000.000 SGD – 400.539.130 SGD = 349.460.870 SGD
  • Maksimum = 850.000.000 SGD – 400.539.130 SGD = 449.460.870 SGD

PPh 25% = 25% × Laba Sebelum Pajak 

  • Minimum = 0,25 × 349.460.870 SGD ? 87.365.218 SGD 
  • Maksimum = 0,25 × 449.460.870 SGD ? 112.365.218 SGD 

Laba Bersih (Net Profit) 

Laba Bersih = Laba Sebelum Pajak – PPh 25%

  • Minimum = 349.460.870 SGD – 87.365.218 SGD = 262.095.652 SGD (Dalam IDR: 262.095.652 SGD × 11.500 ? 3.014.100.000.000 IDR) 
  • Maksimum = 449.460.870 SGD – 112.365.218 SGD = 337.095.652 SGD (Dalam IDR: 337.095.652 SGD × 11.500 ? 3.876.600.000.000 IDR) 

Ringkasan Cost-Benefit 

Parameter = Minimum (SGD) / Maksimum (SGD) 

Total Pendapatan = 750.000.000 / 850.000.000 

Total Biaya = 400.539.130 / 400.539.130 

Laba Sebelum Pajak = 349.460.870 / 449.460.870 

PPh 25% = 87.365.218 / 112.365.218 

Laba Bersih = 262.095.652 / 337.095.652 

Analisis Profitabilitas 

Profit Margin Bersih : 

  • Minimum = (262,1 juta SGD/750 juta SGD) × 100% ? **34,9%** 
  • Maksimum = (337,1 juta SGD / 850 juta SGD) × 100% ? **39,7%** 

Catatan Tambahan : 

  1. Tarif PPh 25% sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan badan di Indonesia (UU No.  36/2008). 
  2. Jika perusahaan memanfaatkan insentif pajak (misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus), tarif  PPh mungkin lebih rendah. 

Kesimpulan 

Dengan tarif PPh 25%, laba bersih bisnis ekspor pasir laut ke Singapura berkisar 262–337 juta SGD (? 3,0–3,8 triliun IDR), dengan profit margin 34,9–39,7%. 

Implikasi Keputusan MA pembatalan Pasal 10, PP no 26 th 2023 

Putusan Mahkamah Agung RI No. 5 P/HUM/2023 yang mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan  (4) PP No. 26 Tahun 2023 menandakan perlunya penataan ulang terhadap kebijakan  pemanfaatan pasir laut. Meskipun demikian, hasil sedimentasi laut yang terbentuk secara alami  memiliki potensi ekonomi dan lingkungan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,  selama tidak merusak ekosistem. Oleh karenanya perlu revis PP tersebut sebagai berikut:  

Tujuan: 

  • Menyusun ulang kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut berdasarkan prinsip kehati hatian dan keberlanjutan.
  • Menjamin pemanfaatan sumber daya laut yang sah, aman, dan tidak berdampak negatif  terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. 

Prinsip Dasar: 

  1. Kehati-hatian dan berbasis kajian ilmiah (hidrografi, geologi, ekologi). 2. Partisipatif dan transparan. 
  2. Mengutamakan perlindungan ekosistem laut dan wilayah pesisir. 
  3. Mewujudkan ekonomi biru melalui pemanfaatan sumber daya laut yang legal dan lestari. Ruang Lingkup Revisi: 
  4. Penambahan pasal baru yang secara eksplisit membedakan antara: a) Tambang pasir  laut (larangan tetap berlaku); b) Pengambilan hasil sedimentasi alami yang telah  diverifikasi dan berada jauh dari kawasan sensitif lingkungan. 
  5. Pengaturan teknis mencakup: a) Penetapan lokasi resmi (66 titik) berdasarkan SK  Menteri; b) Standar teknis pengambilan sedimentasi laut; c) Kewajiban Amdal dan audit  lingkungan berkala; d) Monitoring berbasis satelit dan pelaporan digital; e) Pelibatan  masyarakat pesisir dalam pemantauan. 
  6. Mekanisme PNBP dan pengembalian dana bagi kegiatan yang dibatalkan akibat  perubahan regulasi. 

Rencana Tindak Lanjut: 

  • Pembentukan tim lintas kementerian (KKP, KLHK, Kemenkumham, Kemenko Marves)  untuk penyusunan draf revisi PP. 
  • Pelibatan publik melalui konsultasi terbuka. 
  • Penetapan Keputusan Menteri tentang zonasi lokasi sedimentasi laut. • Moratorium sementara hingga revisi selesai. 

Penutup: Revisi kebijakan ini adalah momentum untuk menyeimbangkan antara perlindungan  laut dan pemanfaatan ekonomi secara adil. Pemerintah berkewajiban memastikan kebijakan ini  tidak hanya taat hukum, tapi juga berpihak pada keberlanjutan jangka panjang dan kesejahteraan  masyarakat pesisir. 

Pembahasan dan Kesimpulan 

(1) Pembahasan

  • Jika sedimentasi cepat dan lokasi tidak sensitif secara ekologis, pengerukan bisa dilakukan  dengan risiko lingkungan yang lebih kecil. 
  • Jika sedimentasi lambat atau lokasi dekat dengan ekosistem penting, pengerukan bisa  merusak lingkungan dan menyebabkan abrasi pantai. 
  • Mitigasi yang baik (studi arus, pemantauan, pengerukan bertahap) sangat penting untuk  memastikan pengerukan tidak berdampak negatif dalam jangka panjang. 

Agar pengerukan pasir laut tidak merusak lingkungan, lokasi sedimentasi harus dipilih dengan mempertimbangkan beberapa kriteria ilmiah dan ekologis. Berikut adalah kriteria utama  lokasi sedimentasi laut yang aman untuk dikeruk : 

a) Lokasi dengan Sedimentasi Alami yang Tinggi 

Ciri-ciri : 

  • Pasir terus bertambah akibat arus laut dan sedimentasi muara sungai. • Sumber utama sedimentasi berasal dari daratan (erosi sungai) atau dari dasar 1laut. • Tidak ada ketergantungan ekosistem lokal terhadap pasir di lokasi tersebut. 

Keuntungan: 

  • Jika pasir dikeruk, area tersebut bisa terisi ulang secara alami. 
  • Meminimalkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem laut. 

b) Lokasi di Laut Dalam (Di Luar Zona Pesisir & Ekosistem Sensitif) 

Ciri-ciri : 

  • Kedalaman lebih dari 30 meter, di mana pasir tidak berperan dalam melindungi pantai. • Tidak ada terumbu karang, padang lamun, atau habitat penting lainnya. • Jauh dari jalur migrasi ikan atau tempat pemijahan ikan. 

Keuntungan : 

  • Mengurangi risiko abrasi pantai. 
  • Tidak mengganggu ekosistem yang bergantung pada pasir. 

Catatan : 

  • Harus dipastikan bahwa pengerukan tidak mengganggu pola arus laut secara signifikan.

c) Muara Sungai atau Delta dengan Sedimentasi Berlebih 

Ciri-ciri : 

  • Aliran sungai membawa banyak pasir dan lumpur ke laut. 
  • Sedimentasi tinggi menyebabkan pendangkalan yang bisa menghambat pelayaran. Keuntungan:
  • Pengerukan dapat membantu menjaga kedalaman jalur pelayaran alami. • Tidak berdampak buruk jika pasir yang diambil berasal dari kelebihan sedimentasi. 

Catatan: 

  • Pastikan bahwa pengerukan tidak menyebabkan peningkatan erosi di sungai bagian hulu.

d) Wilayah yang Sudah Terdampak Aktivitas Manusia 

Ciri-ciri : 

  • Daerah bekas penambangan yang tidak bisa dipulihkan secara alami. 
  • Lokasi reklamasi yang membutuhkan pengerukan dasar laut. 
  • Saluran navigasi kapal yang mengalami sedimentasi. 

Keuntungan : 

  • Mengurangi dampak negatif dibandingkan menambang di lokasi yang masih alami. • Bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur kelautan. 

e) Lokasi yang Tidak Memicu Abrasi atau Longsor Bawah Laut 

Ciri-ciri : 

  • Dasar laut stabil, tidak ada risiko longsor bawah laut. 
  • Tidak berada dekat dengan garis pantai atau pulau kecil yang rentan abrasi. 

Keuntungan : 

  • Menghindari potensi bencana seperti longsor bawah laut yang bisa menimbulkan tsunami  kecil. 
  • Memastikan bahwa pengerukan tidak mempercepat abrasi pantai atau pulau-pulau kecil.

(2) Kesimpulan 

Lokasi sedimentasi yang bisa dikeruk tanpa merusak lingkungan harus memiliki sedimentasi tinggi, jauh dari ekosistem sensitif, dan tidak memicu abrasi atau perubahan arus  laut yang signifikan. Studi lingkungan (seperti pemetaan arus laut, kecepatan sedimentasi, dan  survei biota laut) harus dilakukan sebelum menentukan lokasi pengerukan. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pengerukan pasir laut melalui beberapa peraturan, antara lain : 

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  PP ini mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut untuk menanggulangi sedimentasi yang  dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta mengoptimalkan  pemanfaatannya untuk pembangunan dan rehabilitasi ekosistem. 
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 33 Tahun 2023. Aturan turunan  dari PP No. 26/2023 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
  3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2024. Menetapkan tujuh lokasi  perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dengan total volume pasir laut yang akan  dikeruk sebesar 16.497.721.542,54 m³. 

Meskipun regulasi tersebut dirancang untuk mengatur pengerukan pasir laut, terdapat beberapa kekhawatiran mengenai efektivitasnya dalam mencegah kerusakan lingkungan : a. Keterlibatan Masyarakat dan Transparansi: Penetapan lokasi pengerukan melalui Kepmen KP  

No. 16/2024 dikritik karena kurangnya transparansi dan minimnya pelibatan nelayan yang  terdampak langsung oleh aktivitas penambangan pasir laut. 

  1. Dampak Lingkungan: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut  dapat menyebabkan erosi pantai dan hilangnya biodiversitas, yang mengancam stabilitas  ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. 
  2. Prioritas Ekonomi vs. Lingkungan: PP No. 26/2023 cenderung memprioritaskan aspek  ekonomi melalui ekspor, sementara perlindungan lingkungan mungkin kurang mendapatkan  perhatian yang seimbang. 

Dengan demikian, meskipun KKP telah menetapkan kebijakan dan regulasi untuk mengatur lokasi pengerukan pasir laut, efektivitasnya dalam menjamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan masih menjadi perdebatan. Penting untuk meningkatkan transparansi,  melibatkan masyarakat terdampak, dan memastikan bahwa aspek lingkungan mendapatkan  perhatian yang seimbang dalam implementasi kebijakan tersebut. 

Proyeksi Ekonomi 

Parameter Dasar 

  1. Volume Ekspor : 50 juta m³ 
  2. Harga FOB Pasir : 15–17 SGD/m³ 
  3. Kurs: 1 SGD : 11.500 IDR 

Perhitungan Pendapatan (Revenue) 

Total Pendapatan = Volume × Harga FOB 

  • Minimum = 50.000.000 m³ × 15 SGD/m³ = 750.000.000 SGD 
  • Maksimum = 50.000.000 m³ × 17 SGD/m³ = 850.000.000 SGD 

Dalam Rupiah (Konversi): 

  • Minimum = 750.000.000 SGD × 11.500 IDR = 8.625.000.000.000 IDR
  • Maksimum = 850.000.000 SGD × 11.500 IDR = 9.775.000.000.000 IDR 

Perhitungan Biaya (Cost) 

Komponen Biaya Jumlah (SGD) 

PNBP Pemanfaatan Ruang = 1.626.087 

PNBP Hasil Keruk = 273.913.043 

Biaya CSR = 125.000.000 

Total Biaya = 400.539.130

Laba Kena Pajak 

Laba Sebelum Pajak = Pendapatan – Total Biaya 

  • Minimum = 750.000.000 SGD – 400.539.130 SGD = 349.460.870 SGD
  • Maksimum = 850.000.000 SGD – 400.539.130 SGD = 449.460.870 SGD

PPh 25% = 25% × Laba Sebelum Pajak 

  • Minimum = 0,25 × 349.460.870 SGD ? 87.365.218 SGD 
  • Maksimum = 0,25 × 449.460.870 SGD ? 112.365.218 SGD 

Laba Bersih (Net Profit) 

Laba Bersih = Laba Sebelum Pajak – PPh 25% 

  • Minimum = 349.460.870 SGD – 87.365.218 SGD = 262.095.652 SGD (Dalam IDR: 262.095.652 SGD × 11.500 ? 3.014.100.000.000 IDR) 
  • Maksimum = 449.460.870 SGD – 112.365.218 SGD = 337.095.652 SGD (Dalam IDR: 337.095.652 SGD × 11.500 ? 3.876.600.000.000 IDR) 

Ringkasan Cost-Benefit 

Parameter = Minimum (SGD) / Maksimum (SGD) 

Total Pendapatan = 750.000.000 / 850.000.000 

Total Biaya = 400.539.130 / 400.539.130 

Laba Sebelum Pajak = 349.460.870 / 449.460.870 

PPh 25% = 87.365.218 / 112.365.218 

Laba Bersih = 262.095.652 / 337.095.652 

Analisis Profitabilitas 

Profit Margin Bersih : 

  • Minimum = (262,1 juta SGD/750 juta SGD) × 100% ? **34,9%**
  • Maksimum = (337,1 juta SGD / 850 juta SGD) × 100% ? **39,7%** 

Catatan Tambahan : 

  1. Tarif PPh 25% sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan badan di Indonesia (UU No.  36/2008). 
  2. Jika perusahaan memanfaatkan insentif pajak (misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus), tarif  PPh mungkin lebih rendah. 

Kesimpulan 

Dengan tarif PPh 25%, laba bersih bisnis ekspor pasir laut ke Singapura berkisar 262–337 juta SGD (? 3,0–3,8 triliun IDR), dengan profit margin 34,9–39,7%.

Category: Kelautan

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme