Sektor Kelautan dan Perikanan memiliki legitimasi dua Undang-Undang yaitu UU Perikanan no 31 tahun 2004 yang diamandemen dengan UU no 45 th 2009 dan UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil nomor 27 tahun 2007. Dengan kedua UU tersebut semestinya KKP dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sistematis dengan program yang jelas dan output kinerja yang…
Month: July 2012
Konflik Pengelolaan Konservasi Laut
Pengelolaan Kawasan konservasi di laut sampai saat ini tidak dilaksanakan secara profesional, tidak ada pengawasan dan amburadul. Pemerintah dan Pemda lebih senang menetapkan kawasan konservasi dalam jumlah banyak, namun kenyataan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran di kawasan konservasi tanpa adanya upaya pencegahan dan law enforcement. Sebut saja contoh Kawasan perairan Komodo, masih marak penangkapan ikan dengan…