Kebijakan (policy) dapat diartikan sebagai suatu prinsip atau aturan untuk memandu keputusan dan mencapai keluaran yang rasional. Suatau kebijakan dapat dipersepsikan pula sebagai suatu “pernyataan niat”, atau “komitmen”. Dengan pemahaman tersebut, pengambil keputusan harus mempertanggung jawabkan kebijakannya secara akuntabel. Kebijakan publik (public policy) merupakan kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintah sebagai penjabaran dari peraturan perundangan untuk mendukung kepentingan publik yang berujung kepada kesejahteraan dan keadilan. Jadi kriteria kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang dampaknya positif bagi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Di sektor kelautan dan perikanan, kebijakan yang baik tentu saja harus mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat kelautan dan perikanan bangsa sendiri. Dalam prakteknya tidak jarang terjadi kebijakan sorang pejabat publik setingkat Menteri atau Dirjen yang kontroversial, bertentangan dengan peraturan perundangan atau bertentangan dengan keinginan publik dan lebih berpihak kepada sekelompok kecil pengusaha atau bahkan pihak asing dan mengabaikan kepentingan sebagian besar kepetningan nelayan kecil. Kebijakan seperti ini sebut saja paradox kebijakan. Pertanyaannya apakah ada kebijakan kelautan dan perikanan yang merupakan paradox?. Untuk menjawabnya, penulis mencoba mengungkapkan beberapa kebijakan penting pimpinan KKP yang sudah disampaikan dalam bentuk statemen ke media (publik) maupun kebijakan diam-diam dengan cara mengeluarkan Peraturan menteri atau surat edaran.
Selama dua tahun KIB jilid 2, terjadi berbagai paradox kebijakan disektor KP yang berdampak kepada stagnanya dan bahkan melorotnya kinerja sektor ini dilihat dari berbagai indikator sesuai tupoksi masing-masing Ditjen. Periode yang diamati adalah mulai Oktober 2009 sampai dengan saat ini.
Pertama, rencana menggenjot budidaya perikanan dengan program heboh “Mina Politan” dengan menetapkan target kenaikan produksi ikan 353% secara rasional memungkinkan dan sangat terukur, namun kenyataan menunjukkan sudah dua tahun tidak ada kenaikan produksi yang signifikan dan belum ada sukses story satu kawasan yang sudah menjadi kawasan Mina Politan sebagaimana indahnya konsep. Cara mengetahuinya gampang, jika target produksi naik 353% berarti diperlukan kenaikan supply benih ikan lebih dari 353% (karena ada kematian), kenyataan menunjukkan permintaan benih ikan meningkat namun supply sulit karena selama 2 tahun tidak ada peningkatan produksi benih ikan secara signifikan, bahkan belum terlihat ada peningkatan kapasitas Hatchery secara besar-besaran. Bandingkan dengan “Mina Politan” ala Canada yang disebut “Blue Revolution”, maka produk benih dan Hatcherynya digenjot habis-habisan.
Kedua, kondisi perikanan yang makin overfishing dan makin melemahnya pengawasan justru jumlah izin kapal makin bertambah dan KKP justru menambah armada nasional dengan program 1000 kapal. Artinya jumlah kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia makin banyak, baik yang legal diizinkan maupun yang illegal sebagai dampak patroli pengawasan makin sedikit dan tidak adanya terapi kejut yang menimbulkan efek jera. Indikator overfishing sangat jelas, hasil tangkapan makin menurun dan hari operasi ke laut makin lama. Paradoxnya tidak ada kebijakan pengurangan Armada atau pembatasan, pencabutan izin hanya lips service yang dilakukan bagi kapal yang tidak memperpanjang SIPI karena makin merugi atau kapal rusak, atau karena alokasi dalam SIUP tidak direalisasi. Seharusnya di tengah over fishing dilakukan pengurangan izin secara signifikan untuk jenis alat tangkap yang mengganggu kelesatrian seperti purseine dan Pukat ikan, buka tutup musim di kawasan tertentu, pembatasan alat tangkap (panjang dan mesh size jaring) atau GT kapal, atau jika perlu moratorium penangkapan untuk kawasan danperiode tertentu agar ada waktu untuk pemulihan. Di tengah overfishing seharusnya dilakukan operasi besar-besaran pengawasan di laut agar ikan hanya ditangkap oleh kapal legal nasional sehingga hasil tangkapan mereka meningkat.
Ketiga, dalam kondisi legitimasi dan legacy pengawasan perikanan makin meningkat (UU no 45 tahun 2009) dan mendapat pengakuan publik serta pengakuan dunia Internasional makin meningkat, justru statement pimpinan merencanakan memindahkan pengawasan ke instansi lain yang berdampak kepada melorotnya motivasi dan moral jajaran pengawasan melakukan kegiatan di laut, ketegasan dan keberanian tentu makin kendor. Lebih parah lagi rencana pemindahan pengawasan ke instansi lain tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan, alias tidak jelas. Sementara ketegasan atau komitmen untuk memulihkan peran pengawasan yang berwibawa, tegas dan ditakuti juga tidak jelas.
Keempat, di tengah kinerja sektor masih redup tidak ada produk yang menonjol, justru sangat bersemangat mengusung program “swa sembada garam” yang merupakan domain tupoksi kementrian lain. Kementrian bekerja berdasarkan peraturan perundangan dan diatur dengan jelas. Tidak semua komoditas yang berasal dari laut secara otomatis menjadi domain KKP. Dalam perundangan yang ada KKP masuk dalam kementrian yang mengelola eksploitasi sumber daya alam seperti Pertanian da Kehutanan, itu sebabnya dulu Perikanan di bawah Departemen Pertanian. Setelah komoditas sumber daya alam diolah, maka peran kementrian Perindustrian mengatur kebijakan dan pembinaan industri dan setelah komoditas siap diperdagangkan maka kementrian Perdagangan mengatur tata niaga termasuk ekspor impornya. KKP tentu saja dapat mengambil peran signifikan dalam penyediaan lahan dan pembinaan masyarakat pesisirnya, tidak sampai terlalu jauh mencampuri industri, tata niaga dan melakukan pengawasannya. Pengawasan yang ada di KKP secara legal baru dibidang perikanan, sedangkan dalam UU no 27 tahun 2007 tentang pesisir penegak hukumnya justru POLRI dan tidak menyebut tentang PPNS KKP sebagai penyidik.
Kelima, di tengah kebijakan larangan impor ikan jenis tertentu dan untuk mendorong produksi (seperti patin) justru pihak Karantina dan Pengawasan belum mampu mengatasi membanjirnya impor illegal melalui perbatasan laut dan darat, terutama perbatasan di Kalimantan (Entikong) sehingga ikan jenis Lele masuk dari Malaysia, Patin dengan nama Dori masuk dari Vietnam. Dalam konteks ini kebijakan KKP tidak berpihak untuk melakukan penguatan pengawasan, yang terefleksi dari kecilnya porsi anggaran maupun statemen yang melemahkan di berbagai media. Paradoks dalam hal ini adalah di tengah upaya menggenjot budidaya, justru ikan impor membanjir sehingga harga produksi pembudidaya tidak bisa bersaing. Demikian pula paradoks ingin meningkatkan produksi tapi membiarkan illegal fishing merajalela di laut. Padahal apabila pengawasan kuat dan berwibawa dan illegal fishing menurun, secara langsung dapat meningkatkan produktifitas kapal legal terutama nelayan Indonesia. Di tengah banyaknya peelanggaran oleh kapal eks asing dengan ABK asing, justru kewajiban semua ABK Indonesia sebagaimana UU no 45 tidak dilaksanakan dengan alasan belum diatur oleh paraturan di bawahnya, padahal pasal UU nya sangat jelas.
Pardoks kebijakan tersebut tentunya tidak bisa berlarut larut terus, sudah seharusnya KKP meluruskan arah, fokus pada Tupoksi dan lebih serius mendorong kesejahteraan bagi rakyat binaannya yaitu nelayan dan pembudidaya. Caranya tidak sulit, yaitu konsisten dengan kebijakan yang jelas berpihak kepada rakyat binaan dan fokus mendorong komoditas perikanan sebagai basis peningkatan produksi dan sumber ekonomi nasional. Ke depan, sebagai jawaban atas permasalahan global menghadapi krisis pangan, KKP bisa tampil menjadi leading sektor dengan menyedikan pangan dari laut sebagai cadangan dan alternatif pangan bagi masa depan bangsa Indonesia. Komoditas Kelautan non perikanan sudah terlanjur menjadi domain kementrian lain dan sampai saat ini belum menemukan komoditas kelautan non perikanan yang bisa menjadi andalan kecuali Rumput Laut.
Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan