Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Menjadi Produsen Ikan Terbesar Dunia

Posted on March 2, 2012August 15, 2012 by Aji Sularso

Bisakah Indonesia menjadi produsen ikan terbesar dunia di tahun 2015 sebagaimana yang dicanangkan sebagai Visi KKP?

Penulis berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan di atas  yakin “bisa”, tapi tentu dengan catatan, yaitu tidak semua jenis ikan atau bukan jumlah agregat semua produk ikan.  Ada empat alasan yang mendasari optimisme tersebut:

Pertama, berdasarkan statistik FAO tahun 2007, Indonesia menduduki posisi keempat produsen ikan dunia sesudah RRT, Peru dan AS. Tingkat produksi RRT mencapai lebih dari 46 juta ton per tahun lebih yang didominasi oleh perikanan budidaya sebesar 31,6 juta ton. Potensi perikanan Budidaya Indonesia baik air  laut maupun air tawar bisa mencapai 50 juta ton lebih per tahun, bandingkan dengan RRT yang kapasitas perairannya sudah jenuh. Dengan kata lain luas perairan laut dan perairan umum dengan potensinya sangat memungkinkan Indonesia menjadi yg terbesar.

Kedua, jumlah penduduk Indonesia 230 juta lebih, jika diasumsikan yang direkrut untuk menjadi pembudidaya andalan (semacam ketua kelompok) satu juta orang dengan tingkat produksi 20 ton per orang per tahun, maka produksi ikan budidaya per tahun mencapai 20 juta ton. Apabila tiap tahun ditambah rata-rata satu juta pembudidaya selama 1 Renstra (5 tahun) maka pada tahun ke lima, produksi ikan budidaya dapat mencapai 50 juta ton per tahun.

Ketiga, teknologi budidaya ikan saat ini sudah sangat friendly tidak memerlukan skill dengan kualifikasi tinggi atau harus sekolah dulu dan memiliki daya adaptasi dengan masyarakat sangat tinggi. Artinya model teknik budidaya sudah dikenal secara luas, tingkat kesulitannya rendah, dan jenis ikan yang dipilih sesuai dengan kondisi lingkungan perairan. Artinya, banyak pilihan jenis ikan untuk budidaya sehingga memudahkan masyarakat untuk bekerja di bidang tersebut.

Keempat, pasar untuk ikan masih terbuka lebar hampir untuk semua jenis ikan baik yang frozen maupun hidup, untuk pasar domestik maupun ekspor. Hal ini disebabkan penduduk dunia makin meningkat jumlahnya dan terjadi pergeseran preferensi makan yang cenderung memilih ikan. Artinya demand ikan dunia meningkat sedangkan supply terutama ikan laut menurun. Disamping itu, varian produk olahan ikan banyak sekali.

Pertanyaannya kemudian, kenapa tidak terlihat Indonesia mampu meningkatkan produksi ikan secara significant dalam beberapa tahun terakhir dan belum terlihat tanda-tanda prospek ke depan?. Belum lagi isyu akhir-akhir ini banyaknya impor ikan illegal maupun legal, termasuk ikan Lele, Kembung dan Teri, bukankah ini suatu ironi?.  Visi KKP dengan mengusung menjadi produsen ikan terbesar di dunia sudah benar, target Mina Politan kenaikan produksi 353% dalam lima tahun juga sudah benar (meskipun menurut penulis target ini terlalu rendah). Lalu salahnya dimana?. Ada beberapa hal yang bisa dicermati  yaitu:

  1. Kebijakan umum dan sasaran yang benar perlu diikuti dengan program kegiatan yang nyambung. Apabila produksi ikan dijadikan bench marking atau acuan pencapaian (achievment), maka seharusnya  program dan anggaran difokuskan untuk meningkatkan produksi perikanan, utamanya Budidaya Ikan, mengingat perikanan Tangkap sudah pada kondisi over fishing atau over exploited.  Jika demikian halnya, maka idealnya proporsi anggaran Ditjen Budidaya paling besar jika dibandingkan dengan yang lain. Dengan jumlah anggaran yang ada maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam mengatur porsi anggaran, seyogyanya bukan untuk membangun sarana dan prasarana yang mahal dan tidak berkorelasi langsung terhadap peningkatan produktivitas, namun sebaliknya dimanfaatkan untuk membiayai semua faktor produksi dari hulu sampai ke hilir.
  2. Kebijakan KKP dengan “menggenjot perikanan budidaya dan mengendalikan perikanan tangkap” adalah hal yang sangat tepat. Berdasarkan estimasi, potensi lahan budidaya air tawar dan air laut mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun namun baru dimanfaatkan sekitar 4 juta ton per tahun. Sementara potensi perikanan tangkap dengan estimasi stok ikan (MSY=Maximum Sustainable Yield) 6,4 juta ton per tahun hampir semua perairan sudah tidak produktif, terbukti dari realita bahwa hari melaut untuk menangkap ikan di laut makin lama yang berdampak kepada profit margin makin kecil, bahkan sudah banyak yang merugi. Kebijakan yang tepat tersebut belum diikuti dengan program dan anggaran yang ”in line” atau segaris, bahkan terkesan adanya rantai yang terputus antara program yang satu dengan yang lain. Kesemuanya terlihat dari Renstra dimana pada penetapan Visi, kebijakan pokok dan sasaran sudah baik, namun rantai berikutnya dalam bentuk program dan anggaran tidak tajam mengacu kepada sasaran. Hal ini mudah untuk mengukurnya dengan pendekatan input-output ratio, dimana inputnya adalah APBN dan outputnya produktivitas ikan dan proses didalamnya adalah program kegiatan. Idealnya mulai dari Visi, sasaran, program dan kegiatan memiliki korelasi dan interelasi yang sangat kuat, sehingga parameter dan indikator baik proses maupun output dapat diukur dengan akurat. Oleh karenanya perlu dipilah antara program pokok yang mendukung produktivitas secara langsung dan program pendukung yang tidak secara langsung mendukung produktivitas. Sebagai ilustrasi, program yang mendukung secara langsung produktivitas adalah perikanan Budidaya dan program pendukungnya pengolahan hasil. Program di tingkat hulu yang mutlak perlu adalah penyediaan benih, pakan murah dan sarana produksi (kerambah jaring, tambak dll).
  3. Perikanan tangkap yang sudah pada kondisi over fishing dan over exploitasi dengan kebijakan pengendalian tangkapan, maka APBN seyogyanya dioptimalkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan, peningkatan kesejahteraan nelayan kecil dan biaya manajemen yang  terkontrol (perizinan, rezim penangkapan dan penerapan input control atau output control yang lebih ketat). Bentuk-bentuk kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas tangkapan tiap kapal bagi nelayan kecil antara lain: pengurangan jumlah armada penangkapan (tentu yang dikurangi adalah izin kapal-kapal eks asing); buka tutup musim tangkapan di suatu kawasan; pengketatan mesh size (mata jaring) dan panjang jaring; menghapuskan alat tangkap yang kurang ramah lingkungan seperti Pukat Ikan (sejenis Trawl) dan Purseine; penerapan Kuota hasil tangkapan dll. Agar nelayan dapat meningkatkan produktivitas, bantuan yang sudah terbukti berhasil adalah peningkatan kapasitas handling ikan misalnya dengan pemberian cool box, penyaluran kredit tanpa agunan dan tanpa bunga (selama ini banyak terjerat tengkulak dengan bunga tinggi). Agar jumlah izin penangkapan yang dikeluarkan sesuai dengan batas optimal (80% x MSY), maka terlebih dahulu harus ditentukan angka JTB (Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan = TAC, Total Allowable Catch) berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dinyatakan oleh UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 7. JTB tersebut secara ilmiah dihitung oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok (diawaki oleh Balitbang KKP) berdasarkan hasil survey atu assessment. Untuk melakukan stock assessment dapat dilakukan dengan metode analitik atau metode holistik. Metode analitik memerlukan biaya mahal dan waktu lama, karena harus  menggunakan kapal survey melakukan trawling di semua WPP. Sedangkan Metode Holistik jauh lebih murah dan simpel karena menggunakan sampling hasil tangkapan dari beberapa lokasi pendaratan ikan dan tiap kelompok jenis alat tangkap. Kondisi saat ini angka stock ikan menggunakan hasil survey tahun 2001 dan sejauh ini belum ada Permen tentang JTB sejak UU no 31 dikeluarkan tahun 2004. Lalu apa dasarnya dalam menetapkan jumlah SIPI?.

Dari perspektif pengusaha atau pelaku budidaya ikan, problema yang dihadapi adalah: sulitnya mendapatkan bibit untk jenis ikan tertentu (jika terlalu jauh maka biaya transportasi mahal); masih mahalnya harga pakan; sedikitnya jumlah Hatchery di berbagai kawasan (idealnya minimal ada di tiap Provinsi); masih rawannya Virus yang tidak terdeteksi; masih mahalnya sarana produksi (seperti Kerambah Jaring Apung) dan terbatasnya dukungan prasarana seperti jalan akes, irigasi dll.  Sementara untuk perikanan tangkap, problema yang dihadapi pelaku (baik nelayan kecil maupun pengusaha) antara lain: hasil tangkapan (CPUE= catch per unit of effort)makin lama makin menurun; biaya operasional pennagkapan makin meningkat (BBM dan hari operasi makin lama) dan makin ketatnya persaingan di laut yang berdampak kepada konflik (misalnya antara nelayan kecil dengan kapal eks asing; nelayan andon dengan mukim; antara yang legal dan illegal, antara kapal Purseine dengan Longline dan Rumpon).

Dalam konteks menuju sasaran peningkatan produktivitas, maka ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah dengan pelaku usaha. Pemerintah adalah Regulator dan fasilitator, tugasnya mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang kondusif dan menciptakan iklim ekonomi yang baik serta membangun sarana dan prasarana dasar. Sedangkan pelaku usaha termasuk nelayan, pembudidaya dan pengusaha akan bekerja dengan sendirinya memproduksi ikan manakala usaha perikanan menguntungkan dan iklimnya kondusif. Dalam hal ini berlaku hukum ekonomi manakala usaha menguntungkan pasti akan banyak peminat. Jadi, pelaku utama untuk memproduksi ikan dalam mencapai target adalah nelayan, pembudidaya dan pengusaha bukannya Pemerintah. Disinilah perlunya rantai penghubung antara kebijakan Pemerintah  dengan kebutuhan pelaku usaha, karena biarpun Pemerintah menetapkan target produksi ikan namun pelakunya ya nelayan dan pembudidaya.

Masih ada harapan besar dan optimisme ke depan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen ikan terbesar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Restrukturisasi program dan anggaran yang mengarah kepada peningkatan produksi dan nilai tambah, prioritas pada penyediaan input produksi dan penurunan biayanya dengan kebijakan pemberian insentif. Konkretnya, APBN difokuskan pada insentif dalam bentuk subsidi pajak atau harga  untuk bibit ikan dan pakan. Pembangunan Hatchery di seluruh kawasan merupakan peran penting Pemerintah/Pemda. Untuk perikanan tangkap tentu saja difokuskan kepada penurunan biaya operasional (BBM subsidi), bantuan sarana  handling dan rantai dingin (cool box) dan penyediaan kredit tanpa agunan tanpa bunga bagi nelayan kecil. Pembangunan prasarana yang memerlukan biaya tinggi dengan prioritas rendah seyogyanya ditunda dulu.
  2. Reorientasi sistem fiskal perikanan, dalam arti perlunya keberpihakan finansial meliputi kredit modal di bank yang lebih friendly, tax holiday bagi industri perikanan nasional, penetapan bea ekspor ikan utuh (agar mendorong ikan diproses di dalam negeri), insentif pajak (PPN dan PPH) bagi industri pakan dan sarana produksi (seperti jaring, kerambah jaring).
  3. Penajaman prioritas programyang didukung APBN dengan urutan sebagai berikut:
    1. Penyediaan faktor input produksi Budidaya ikan meliputi induk, benih, pakan dan sarana prasarana. Kegiatan Budidaya ikan lebih baik digenjot untuk ikan air laut ketimbang air tawar, dengan pemikiran harga ikan laut relatif lebih mahal, faktor resiko virus lebih kecil karena lahan dapat memilih seluas-luasnya. Budidaya air tawar lebih rentan terhadap virus, harga jual relatif lebih rendah dan ketergantungan faktor eksternalitis tinggi (lingkungan air, akses, prasarana irigasi dll).
    2. Pengendalian Perikanan Tangkap dengan menerapkan reformasi manajemen (pengelolaan) yang mengarah kepada sustainable fisheries antara lain: mengurangi kapasitas penangkapan dengan pengurangan izin (diutamakan kapal eks asing yg dikurangi) sampai batas optimal, pembatasan alat tangkap (penghapusan pukat ikan dan pembatasan purseine, pembatasan mesh size dan panjang jaring), buka tutup musim penangkapan.
    3. Pemberantasan illegal fihsingsecara tegas dan tanpa pandang bulu dengan disertai tindakan yang menimbulkan efek jera, penguatan kapasitas  pengawasan baik personel maupun dukungan sarpras dan operasional. Dalam kondisi serba keterbatasan, diperlukan sikap tegas pimpinan dalam membawa aparat pengawasan mampu menegakan hukum dan memotivasi. Bukti berbagi kasus menunjukkan pengawasan sangat diperlukan baik bagi kewibawaan pemerintah maupun penyelamatan sumber daya. Nelayan lebih sejahtera dan terlindungi jika pemberantasan illegal fishing oleh kapal asing berjalan efektif. Kasus impor ikan illegal menunjukkan perlunya pengawasan. Oleh karenanya tidak perlu lagi berpikir bahwa tugas pengawasan diserahkan kepada aparat lain.
    4. Perubahan paradigma keberpihakan kepada nelayan dan pembudidaya dibandingkan keberpihakan kepada pengusaha yang sudah mampu mandiri atau skala industri. Nelayan dan pembudidaya adalah aktor utama produksi ikan, berarti harus diberikan perhatian khusus dan pemberian subsidi tidak langsung seperti subsidi harga pakan, subsidi BBM, subsidi bunga. Dalam hal pemberian kemudahan perizinan, seyogyanya selain kemudahan juga pembebasan semua jenis pungutan. Keberpihakan yang lain dapat ditunjukan dengan pengalokasian APBN untuk penyediaan sarana nila tambah seperti es, penitipan ikan di cold storage gratis  dll.

Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

Category: Perikanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme