Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Menggali Potensi Ekonomi di Pulau-Pulau Kecil

Posted on March 2, 2012 by Aji Sularso

Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik khas yang berbeda dibandingkan pulau-pulau besar, terutama terkait dengan demografi, potensi sumber daya alam sekitar, sosial dan fungsinya secara alam bagi pelestarian lingkungan. UNESCO mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau yang memiliki luas tidak lebih dari 50 Km2, terlihat pada saat surut terendah. Indonesia diberkati Allah sebagai negara kepulauan terbesar jika dilihat dari jumlah pulaunya (sekitar 17,504 buah), sebagian besar didominasi oleh pulau-pulau kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagian besar pulau-pulau kecil tersebut tidak berpenghuni dan sulit akses transportasinya, tidak ada sarana dan prasarana dasar.

Pemahaman kita yang penting tentang keberadaan pulau-pulau kecil adalah:

  1. Bahwa Pulau-pulau kecil adalah bagian dari wilayah Kedaulatan NKRI yang harus dipertahankan dan tidak boleh diambil, dihuni secara illegal atau diduduki oleh pihak asing.
  2. Pembangunan ekonomi di pulau-pulau kecil harus diprioritaskan yang ada penduduknya, karena keberadaan mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus mendapatkan hak hidup yang sama sebagaimana amanat UUD 1945.
  3. Secara ekologi, pulau-pulau kecil adalah penyangga lingkungan baik fungsinya sebagai penyeimbang iklim, sebagai penahan gelombang (terutama Tsunami) dan sebagai penyerap emisi Carbon dalam rangka pengatur panas bumi, terutama menghadapi dampak perubahan iklim global.
  4. Pulau-pulau kecil adalah pangkalan-pangkalan  bagi kepentingan manusia yang hidupnya banyak di laut dalam hal logistik, pemberhentian pelayaran atau tempat berlindung jika cuaca buruk dan pangkalan untuk mencari alternatif kehidupan dengan menggali potensi laut di sekitarnya.

Mengapa kemudian sebagian besar bangsa Indonesia belum mempersepsikan dan memposisikan keberadaan Pulau-pulau kecil sebagai  potensi strategis?. Jawabannya beragam, antara lain: budaya bangsa Indonesia yang sudah lama mewarisi budaya teresterial secara turun temurun; pengaruh filosofi jawa “mangan ora mangan kumpul”, sulitnya hidup di pulau kecil dengan segala keterbatasannya, rendahnya komitmen Pemerintah, dll. Bukti paling sederhana adalah, masyarakat lebih senang hidup berjubel di Kota Jakarta daripada tinggal di salah satu Pulau di Kepulauan Seribu, meskipun hidup di Jakarta dengan segala kesulitan dan ketidak nyamanan. Oleh karenanya perlu diciptakan suatu strategi pengembangan Pulau kecil yang menarik bagi masyarakat, terutama tentu menjadikan Pulau terebut memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat sebagai sumber mata pencaharian.

Pengelolaan pulau-pulau kecil yang sudah berhasil menjadi sumber ekonomi pada umumnya untuk sektor Pariwisata, terutama jika secara alami memiliki potensi wisata seperti pantainya berpasir putih, dikelilingi terumbu karang dengan keragaman biota ikannya atau memiliki habitat hewan yang langka. Contohnya, Kepulauan Maladewa (Maldive) yang berhasil dieksploitasi untuk Pariwisata dengan mengandalkan kepada terumbu karang, pantai berpasir putih dan keragaman biota ikannya. Pendapatan negara Maldive sebagaian besar dari Pariwisata dan masyarakat bisa sejahtera dari sektor tersebut, karena multiplier effect ekonominya sangat besar. Contoh lain di Indonesia adalah gugusan Kepulauan Mentawai, Kepulauan Gili, Pulau Moyo, Kepulauan Komodo,  yang mampu menarik wisatawan mancanegara dan menghasilkan devisa dari sektor Pariwisata. Kondisi faktual di Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua pulau-pulau kecil memiliki potensi ekonomis untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata. Oleh karenanya  pulau-pulau kecil tersebut perlu dipilah dalam tiga kelompok, yaitu: pulau-pulau yang memiliki potensi pariwisata,  perlu dikonservasi, yang tidak memiliki potensi pariwisata dan pulau-pulau terluar di perbatasan.

Sejak ditetapkannya Undang-undang no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, belum ada satu buah pulau kecilpun yang sudah mulai atau sudah berhasil dikembangkan menjadi potensi ekonomi yang mensejahterakan rakyat, sebagai jabaran pelaksanaan UU tersebut. Lalu salahnya dimana? Apakah berarti UU tersebut tidak feasible? Atau Pemerintah (dalam hal ini KKP) gagal melaksanakan UU?. Padahal, sebelum adanya UU tersebut beralasan perlunya UU untuk mengelola pesisir dan pulau kecil, dan saat ini sedang pula berjuang membuat UU Kelautan. Apakah perlu membuat UU baru tentang Kelautan?, sedangkan UU yang ada belum dilaksanakan dan berarti belum teruji perlu atau tidaknya UU baru. Seyogyanya UU no 27  tahun 2007 dilaksanakan dengan program kongkrit pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar perbatasan yang merupakan isyu penting dan menjadi PR bersama.

Dengan adanya tiga kelompok pulau-pulau kecil tadi maka strategi dan kebijakan pengembangannya perlu ditetapkan sebagai berikut:

Pertama, bagi pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain maka harus dibangun lambang-lambang kedaulatan dan dibangun sistem pengawasan yang memadai, misalnya dibangun pos pengawas dan dilengkapi dengan Microwave Radar yang mampu mendeteksi setiap kapal lewat pada radius 200 mil laut. Artinya, pulau-pulau tersebut dibiayai at any cost demi kedaulatan, tidak peduli apakah ada potensi ekonomi.

Kedua, gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki potensi wisata maka strateginya adalah menerapkan prinsip-prinsip konservasi dan preservasi dengan pembagian zona pemanfaatan dan zona inti agar diperoleh tujuan ekonomis dan kelestarian. Ada suatu hipotesa berdasarkan pengalaman empirik di berbagai kawasan, bahwa gugusan pulau beserta perairan yang makin tinggi konservasinya akan makin tinggi nilai ekonomisnya. Contoh, Kepulauan Komodo, Raja Ampat, begitu ditetapkan sebagai daerah konservasi maka jumlah turis makin meningkat.

Ketiga, gugusan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki potensi wisata maka strateginya adalah untuk pengembangan budidaya ikan laut bernilai tinggi seperti Kerapu, Sea Bass, Bawal Bintang, Bandeng dll. Tentu saja pengembangan budidaya tersebut akan memperhatikan faktor lokasi, sarana dan prasarana dasar dan transportasi. Namun semua dapat direkayasa dengan tetap mengacu kepada prinsip bisnis yang profit oriented.

Peran Pemerintah dalam pengembangan Pulau-pulau kecil tersebut tentu saja lebih kepada sebagai regulator dan fasilitator yang baik. Dalam hal regulator tentu diperlukan peraturan perundangan yang dapat menciptakan iklim yang kondusif, kepastian hukum dan menarik bagi investasi, bukan peraturan yang semua berisi larangan. Dalam hal fasilitator, maka diperlukan kebijakan yang berpihak dan menciptakan insentif yang menarik bagi investasi dalam jumlah besar, mengingat pengembangan pulau-pulau kecil memerlukan dana besar karena kondisi yang banyak keterbatasan.

Investasi yang memiliki prospek dan feasible dikembangkan adalah pariwisata dan budidaya ikan laut. Pariwisata memerlukan investasi besar dengan periode pengembalian modal memerlukan waktu lama (diyakini di atas 10 tahun). Sedangkan Budidaya Ikan Laut memerlukan investasi sedang dengan periode pengembalian modal dalam waktu yang relatif pendek. Kedua sektor usaha tersebut tentu saja tidak dapat diterapkan di semua pulau-pulau kecil di Indonesia, paling tidak dipilih berdasarkan lokasi dan kondisi lingkungan perairan sekitarnya. Dengan jumlah pulau-pulau kecil yang lebih dari 10 ribu buah maka potensi ekonomi dari sektor Pariwisata dan Perikanan akan dapat menghasilkan devisa luar biasa dan Indonesia dapat menjadi tujuan pariwisata “go green Islands” serta menjadi produsen ikan terbesar dunia. Sebagai gambaran satu buah pulau kecil yang luasnya sekitar 50 Km2 dengan perairan yang bagus (kondisi hidroeseanografi, bathimetri dan kualitas air), dapat dikembangkan untuk budidaya ikan dengan Kerambah Jaring Apung dengan tingkat produksi satu juta ekor per bulan, nilai investasi sekitar Rp 10 milyar dengan payback period 2 tahun dan profit margin di atas 30%. Kesimpulannya, pengembangan pulau-pulau kecil paling prospektif adalah sektor Pariwisata dan Perikanan, mari kita mulai mengembangkan pulau-pulau kecil dengan smart strategy dan mulai dari yang kecil dan realistis. Kita harus optimis bahwa keberadaan pulau-pulau kecil tersebut akan mampu mensejahterakan bangsa kita asal mau memulai dengan berpikir yang tidak normatif dan global.

Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

Category: Kelautan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme