Mafia dan illegal fishing merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya merupakan satu rangkaian yang saling terkait satu sama lain. Berbagai modus illegal fishing digerakkan oleh Mafia baik yang ada di Indonesia maupun di negara asal kapal. Dalam mengoperasikan illegal fishing yang sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia, mafia tersebut memiliki jaringan yang sangat kuat, dapat mempengaruhi pejabat penentu perizinan dan juga mempengaruhi petinggi penegak hukum. Cara kerjanya sangat rapi, sistematis dan sulit ditangkap basah karena mereka berlindung kepada sistem pengoperasian kapal yang legal dan selalu dapat memanfaatkan celah (loop holes) kelemahan Peraturan dalam perizinan penangkapan ikan.
Modus illegal fishing oleh kapal asing dan eks asing dengan cara mafia dilakukan secara sistematis sebagai berikut:
Pertama, perusahaan perikanan (buyer atau pengolahan) di negara-negara asal kontrak kerja dengan pemilik kapal untuk membeli ikan dalam periode tertentu, biasanya bayar uang muka. Ada juga yang pemilik industri pengolahan sekaligus pemilik kapal. Dengan adanya kontrak tersebut, pemilik kapal dengan perusahaan operator berusaha semaksimal mungkin memenuhi kontrak pasokan ikan, sebab kalau tidak maka akan kena masalah. Untuk menjamin lancarnya operasi penangkapan, mereka harus berhubungan dengan “mafia” yang menguasai jaringan operasional bekerja sama dengan “mafia” Indonesia.
Kedua, kapal dioperasikan dengan cara meminta izin resmi ke Indonesia, mencari mitra perusahaan Indonesia yang memiliki SIUP dan dapat mengakomodasikan agar kapal dapat masuk ke Indonesia, baik mitra yang memiliki Industri pengolahan (lebih mudah mendapatkan SIPI karena sesuai aturan) maupun mitra broker atau agen yang dapat mengatur cara memperoleh SIPI. Untuk mendapatkan SIPI, mereka melakukan pendekatan kepada pejabat KKP mulai dari pejabat tinggi sampai rendah dengan segala cara. Dengan cara tersebut, kapal-kapal yang semula illegal bisa menjadi legal dan mendapatkan izin resmi, meskipun faktanya mulai dari peralihan bendera sampai mendapatkan SIPI dokumennya abal-abal. Mudahnya mendapatkan izin secara formalitas dimungkinkan karena semua proses administrasi hanya dilakukan diatas meja, mulai dari dokumen kapal di kantor Perhubungan sampai mendaptkan SIPI. Pemeriksaan fisik kapal dilakukan oleh tim, namun sangat tergantung dari integritas moral tim, biasanya mudah tergoda untuk meloloskan meskipun sebenarnya keabsahan kapal mencurigakan. Tidaklah heran jika banyak ditemukan misalnya dikemudian hari setelah ada kasus, ada perusahaan yang alamatnya fiktif.
Ketiga, dalam kegiatan operasi penangkapan ikan di laut oleh kapal-kapal eks asing yang sudah memiliki SIPI, pada umumnya kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dalam satu perusahaan terdaftar (perusahaan Indonesia), tidak mungkin kapal dalam satu perusahaan beroperasi sendiri. Biasanya, jumlah kapal yang dioperasikan melebihi jumlah kapal yang memiliki SIPI, alias ada kapal-kapal lain yang illegal yang diatur oleh mafia di negara asal, perusahaan Indonesia tidak mengetahui hal tersebut, karena memang diatur untuk menjaga kepercayaan. Pelanggaran fatal lainnya antara lain: memanipulasi ABK, dimana selalu ada ABK asing (diberikan izinnya berdasarkan rekomendasi Dirjen meskipun UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan melarang), nama Nakhoda yang didaftarkan adalah ABK Indonesia tapi de facto Nakhodanya adalah ABK asing.
Ke empat, dalam proses penegakan hukum mulai dari kapal eks asing atau asing ditangkap petugas di laut sampai di pengadilan, mafia berperan sangat penting. Pada setiap kasus penangkapan kapal asing dan eks asing yang melakukan pelanggaran hukum di laut oleh kapal patroli, pada saat itu langsung sudah diketahui oleh operator kapal di negara asal, karena mereka menggunakan tilpun satelit. Upaya pertama biasanya dilakukan negosiasi di laut untuk menyuap petugas di kapal patroli agar dibebaskan. Jika upaya tersebut gagal, biasanya mafia Indonesia melalui pimpinan perusahaan Indonesia (biasanya Komisaris atau Dirutnya mantan pejabat) melakukan kontak kepada pimpinan atau atasan tertinggi dari kapal patroli tsb melalukan lobby dan negosiasi. Jika upaya tersebut gagal, maka mereka akan memonitor kapal dalam proses diadhoc atau digiring ke pangkalan terdekat. Selanjutnya mulai dilakukan pendekatan kepada pimpinan Satker Pangkalan dimana kapal akan di adhoc, dengan maksud agar proses hukumnya secepat mungkin dan kalau bisa dibebaskan ditingkat penyidikan dengan iming-iming uang yang jumlahnya sangat menggiurkan. Jika upaya tersebut gagal dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, maka mafia tersebut mengadakan pendekatan ke Kejaksanaan setempat, melakukan lobby agar kasus dibebaskan atau diringankan. Kejadian tersebut sering dilakukan oleh oknum Jaksa yang nakal dengan cara melakukan verifikasi berkepanjangan sehingga tuntutan yang dikeluarkan dalam tuntutan jauh lebih ringan dari tuntutan penyidik (P-21). Apabila kasus dilanjutkan ke Pengadilan, maka upaya mafia adalah menyewa pengacara yang handal dan bisa kooperatif dan melakukan pendekatan ke Majelis Hakim dengan iming-iming suap yang lebih tinggi lagi. Bayangkan jika antara Pengacara, JPU dan Hakim saling kolaborasi maka keputusan pengadilan kadang sangat mengejutkan dan kontroversial, misalnya bebas murni atau denda hanya sangat minimal dan masa tahanan yang juga minimal.
Timbul pertanyaan bagaimana menghadapi mafia perikanan yang sudah mengakar kuat dan kronis ini?, apakah bisa diberantas dan dihentikan?. Jawabannya tentu bisa jika ada semangat dan nasionalisme kuat para petinggi penentu kebijakan khususnya di KKP, yaitu Menteri dan Dirjennya.
Beberapa langkah strategis untuk menghentikan mafia dan illegal fishing sebagai berikut:
- Nasionalisasi Armada perikanan tangkap, tidak ada lagi kapal bendera asing atau eks asing, semua kapal harus dibuat di galangan kapal Indonesia. Langkah tegas harus diambil: a) menghentikan SIPI untuk kapal eks asing dan kapal eks asing yang sudah terlanjur mendapatkan SIPI harus dihapus dan diganti dengan kapal buatan Indonesia, diberi kesempatan maksimal 2 tahun atau SIPI dicabut; b) Semua ABK asing yang masih ada di kapal dipulangkan dan ganti ABK Indonesia, hal ini sesuai dengan perintah UU no 45 tahun 2009, keberadaan ABK asing merupakan mata-mata atau jaringan mafia.
- Di laut, harus ada tindakan berani sebagai tindakan preventif dan membuat efek jera antara lain penenggelaman kapal asing illegal yang jelas-jelas melakukan tindak pidana, dengan catatan semua ABK dijamin keselamatannya dan segera dipulangkan ke negaranya. Tindakan ini sudah dilindungi oleh UU Perikanan no 45 tahun 2009. Tindakan tersebut pernah dilakukan tahun 2008 s/d 2010 dan memberikan dampak yang positif, kapal illegal asing menurun drastis dan hasil tangkapan nelayan di perairan perbatasan meningkat tajam.
- Dalam proses perizinan dikeluarkannya SIPI, harus dibuat sistem one stop service online dan komputerisasi penuh, dimana tidak ada interaksi antara pemohon dengan pejabat dan staf perizinan sehingga menutup peluang mafia bermain. Selain itu verifikasi sebelum SIPI diterbitkan harus dilakukan secara teliti oleh tim gabungan inter Ditjen.
- Keterlibatan oknum penegak hukum, dapat dihindari dengan membuat hotline pengaduan dari masyarakat dan dari Nakhoda kapal yang bisa langsung melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan aparat penegak hukum dan dibentuk semacam Komite Pengawas gabungan.
Sebagai bangsa bahari yang besar, kita harus optimis bahwa mafia perikanan pasti dapat diberantas dengan cara dan sistem yang cerdas, jangan lagi ada pihak asing yang menjarah ikan kita, nelayan kita mampu menguasai ZEEI. Namun semuanya sangat tergantung dari kemauan, integritas dan moral penentu kebijakan terutama di KKP sebagai leader di bidang Perikanan.
Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan