Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Izin Kapal Ikan “Production Sharing”

Posted on January 4, 2015 by Aji Sularso

Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi dengan moratorium kapal ukuran besar (100 GT keatas?) memberikan angin segar untuk memulihkan sumber daya ikan laut yang kondisinya saat ini mengalami over fishing dan over capacity di beberapa wilayah penangkapan seperti Laut Arafura, Laut Jawa dan Laut Natuna. Over fishing atau tangkap lebih berarti jumlah kapal yang beroperasi di wilayah penangkapan tertentu sudah melebihi kapasitas maksimum atau disebut MSY (Maximum Sustainable Yield). Kondisi tangkap lebih yang berlangsung lama akan berdampak kepada over capacity , suatu kondisi dimana usaha penangkapan  ikan sudah tidak menguntungkan lagi dan bahkan merugi, disebabkan biaya operasi melaut makin mahal dan hasil tangkapan makin menurun.

Kebijakan moratorium atau penutupan kawasan untuk penangkapan dalam dunia perikanan merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kelestarian sumber daya agar usaha penangkapan ikan di laut dapat dinikmati generasi mendatang. Kebijakan moratorium dimungkinkan dalam berbagai skema antara lain: 1) penutupan musiman (seasonal closure) dimana pada musim pemijahan jenis ikan tertentu maka di kawasan tertentu dilarang untuk penangkapan, kemudian pada saat ikan sudah besar baru boleh dilakukan penangkapan. Contoh sistem ini diterapkan di Australia dengan sangat berhasil untuk musim penangkapan Lobster, dimana kapal penangkap Lobster hanya boleh beroperasi selama 3 bulan dalam setahun; 2) penutupan untuk jenis alat tangkap tertentu yang dikhawatirkan merusak kelestarian sumber daya ikan, misalnya saja untuk kawasan Laut Arafura ditutup untuk penggunaan alat tangkap Pukat Ikan dan Purseine untuk jangka waktu tertentu agar ikan demersal bisa pulih; 3) moratorium permanen untuk daerah tertentu karena melindungi kawasan yang menjadi daerah pemijahan ikan jenis tertentu di Raja Ampat untuk jenis ikan Manta; sebagian laut Banda untuk pemijahan Tuna dan Hiu Martil; Takabonerate untuk ikan Napoleon dll.

Kebijakan moratorium kapal ukuran besar perlu dibarengi dengan skenario kebijakan baru yang pada akhirnya dapat menjadikan kinerja perikanan lebih baik dan nelayan Indonesia lebih sejahtera. Moratorium juga harus dilaksanakan secara hati hati dengan tujuan dan sasaran yang jelas, karena kapal asli buatan Indonesia dengan kapasitas di atas 100 GT jumlahnya cukup banyak dan jika dihentikan operasinya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran dan supply ikan di pasar domestik akan turun drastis dan berdampak harga ikan menjadi mahal. Oleh karenanya moratorium harus ditetapkan berdasarkan sasaran dan kriteria daerah penangkapan serta  alat tangkap dengan jelas. Melihat kondisi saat ini dimana ada beberapa perairan yang sumber daya ikannya terancam makin turun stocknya, perlu moratorium beberapa alat tangkap seperti Pukat Ikan dan Purseine di Laut Arafura, pukat ikan di laut Natuna; perairan Utara Jawa dan purseine di Samudera Hindia. Sedangkan kapal penangkap ikan dan kapal angkut eks asing harus ditutup, karena merupakan biang keladi dari illegal fishing dan transhipment di laut dimana semua ikan dibawa ke luar negeri. Untuk kapal asli Indonesia tentu yang dilarang beroperasi adalah yang menyalahi aturan dan selalu melakukan pelanggaran. Jika saat ini pemasukan negara bukan pajak yang diterima hanya 300 milyar, jika saja kapal eks asing (yang diperbolehkan dan mendapat izin hanya yang di atas 100 GT) sekitar 1000 kapal estimasi pemasukan dari kapal eks asing tidak lebih dari 100 milyar Rp, tidak ada arti ekonomi tapi hasilnya bisa menjadikan Thailand sebagai negara produsen ikan kaleng terbesar dunia dan Philippine sebagai produsen Tuna olehan terbesar dunia.

Salah satu alternatif kebijakan pengelolaan perimanan tangkap adalah pengelolaan berdasarkan daerah penangkapan dan pola bagi hasil atau production sharing.

Category: Perikanan

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme