Aji Sularso

Fisheries & Cruising Consultant

Menu
  • Home
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Sail Indonesia
  • Presentasi
  • Buku
  • Profile
Menu

Bisakah Perbaiki Nasib Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Negeri Jiran?

Posted on March 2, 2012 by Aji Sularso

Menyedihkan sekali melihat berita di media nelayan Indonesia yang meninggal di tahanan Malaysia, diduga disiksa selama di tahanan. Nelayan tersebut  mencari nafkah menangkap ikan di laut kemudian ditangkap oleh petugas patroli laut Malaysia dan dipidanakan karena dianggap melanggar hukum. Pertanyaan yang timbul dibenak saya adalah kenapa Malaysia tidak memberikan perlakuan yang baik  kepada tahanan Indonesia dan kenapa Perwakilan R.I. tidak melakukan tindakan preventif agar kasus serupa tidak berulang?. Apakah S.O.P bersama yang dijanjikan kedua belah pihak dalam menangani perbatasan laut kedua negara  pasca kasus Tanjung Berakit tahun lalu tidak berjalan atau bahakan tidak ada?.

Mengingat kembali beberapa kasus nelayan kedua negara yang melintasi batas laut dan pengalaman empiris selama beberapa tahun terakhir, dapat dicatat beberapa hal penting sebagai berikut:

Pertama, terjadi kecenderungan kenaikan intensitas kapal-kapal ikan Malaysia melakukan penangkapan illegal di wilayah perairan Indonesia. Lokasi kejadian biasanya di perairan Selat Karimata sampai Natuna, Selat Malaka dan Kepulauan Riau sekitar Tanjung Berakit. Hal ini dipicu oleh kebutuhan ikan di Malaysia yang makin meningkat dan adanya industrialisasi perikanan di negara tersebut, sehingga mendorong meningkatnya jumlah Armada kapal perikanan termasuk yang berasal dari Thailand dan beralih ke bendera Malaysia.

Kedua, nelayan Indonesia yang ditangkap oleh kapal patroli Malaysia pada umumnya sedang menangkap ikan di Selat Malaka dimana nelayan Indonesia berada di dalam batas ZEEI sesuai peta laut yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL, namun oleh Malaysia dianggap melanggar wilayah karena berpedoman pada peta Malaysia yang mengklaim wilayah laut dengan prinsip batas landas kontinen. Batas landas kontinen tersebut menjorok ke arah dalam garis batas ZEEI peta Idnonesia.  Demikian pula kasus Tanjung Berakit tahun lalu dimana kapal patroli Idnonesia menangkap kapal nelayan Malaysia yang menangkap ikan di dalam wilayah ZEEI namun Malaysia mengklaim dengan petanya bahwa kapal nelayan mereka masih berada di wilayah perairan Malasyia. Jadi penyebab utama karena batas perairan kedua negara belum beres, sementara perundingan diplomatik kedua negara sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti.

Ketiga, ada perbedaan sikap petugas kapal patroli Indonesia dibandingkan dengan Malaysia disebabkan oleh sistem dan kebijakan yang berbeda. Indonesia menganut kebijakan lunak (soft power diplomacy?), sehingga nelayan Malaysia yang ditangkap selalu diperlakukan dengan baik (tidak ada kejadian penyiksaan), bahkan dipulangkan ke negaranya secepatnya, kecuali kalau pelanggaran pidananya telak. Sebaliknya petugas Malaysia sejak patroli di laut lebih agresif dan kerap kali melakukan tindakan keras terhadap nelayan, menganggap nelayan yang melanggar tersebut penjahat atau pendatang haram. Indonesia lebih dominan peran di forum Internasional di sektor Perikanan menjadi anggota aktif serta leader di forum regional (RPOA=Regional Plan of Action to combat Illegal fishing), sehingga tindakan penegakan hukum di bidang perikanan jauh lebih baik, apalagi Indonesia adalah negara pantai yang meratifikasi UNCLOS’82 sedangkan Malaysia tidak. Indonesia menganut prinsip dan persepsi bahwa Nelayan yang melanggar ZEEI adalah bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan, oleh karenanya dalam UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang mengadop UNCLOS’82, tidak ada hukuman badan namun yang  ada adalah denda atau kapal dirampas dan ABK tidak boleh diperlakukan sebagai tahanan.

Sebagai negara Kepulauan terbesar dan memiliki legitimasi hukum Internasional maupun hukum nasional yang lebih kuat seharusnya Indonesia melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

Pertama,  meningkatkan patroli di perbatasan laut dan pengawalan terhadap nelayan kita di laut sebagai bentuk perlindungan. BAKORKAMLA dapat berperan aktif dalam mendorong hadirnya kapal-kapal patroli TNI AL, POLRI dan Ditjen Pengawasan SDKP, saat ini hari operasi melaut  sangat  minim karena terbatasnya APBN. Kehadiran patroli yang intensif merupakan langkah yang memiliki deterence effect (efek cegah) tinggi.

Kedua, menekan Malaysia secara diplomatik agar menyelesaikan perundingan batas laut. Sampai saat ini terkesan pihak Malaysia mengulur-ulur waktu dan berputar-putar, sementara pihak Indonesia kurang  dalam melakukan tekanan dan bargaining position.

Ketiga,  memberlakukan penanganan nelayan pelintas batas oleh suatu Komite kedua negara secara persuasif dan adil. Komite ini penting dibentuk sebagai suatu wadah menangani kasus secara  ad hoc, sampai batas laut disepakati. Komite diberikan kewenangan oleh kedua negara untuk menangani nelayan pelintas secara preventif dan persuasif dengan mengedepankan semangat ASEAN.

Keempat, pihak Indonesia harus solid dalam menghadapi Malaysia, terutama pihak Kemlu bersama instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut baik TNI AL, POLRI, Bea Cuka, Ditjen Pengawasan SDKP. BAKORKAMLA merupakan lembaga paling tepat dalam melakukan harmonisasi dan koordinasi agar dalam menghadapi pihak Malaysia ada persepsi dan langkah yang sama. Pengalaman yang lalu menunjukkan seolah ada kesalahan apabila petugas berbuat tegas di laut menanghkapi kapal illegal atau bahkan mempertanyakan legitimasinya, padahal semua yang dilakukan berdasarkan Undang-undang. Perlu kesadaran Nasional dan keberpihakan serta soliditas bahwa Undang-undang yang kita buat adalah benar adanya, jika ada ketidak sempurnaan maka hal yang wajar untuk revisi Undang-undang tersebut.

Kelima, kedaulatan NKRI adalah harga mati semua sepakat, demikian pula ZEEI harus kita pertahankan jangan sampai kekayaan alam kita dicuri orang. Oleh karenanya peta wilayah laut termasuk ZEEI yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL harus dipertahankan dan dijadikan acuan utama dalam mempertahankan ZEEI termasuk dalam perundingan dengan pihak negara manapun.

Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

Category: Kelautan, Perikanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About

Dr. Aji Sularso was born on 2 July 1954, former Director General of Fisheries Surveillance, was in the Navy for 25 years and Government Civil Servant for 10 Years. He obtained Master of Industrial Engineering, Magister Management of Fisheries Agribusiness and Doctorate of Marine Technology from Bogor Agriculture Institute. (More Info)

Categories

  • Buku
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Presentasi
  • Sail Indonesia

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • September 2025
  • August 2025
  • September 2024
  • January 2015
  • October 2014
  • December 2012
  • November 2012
  • September 2012
  • August 2012
  • July 2012
  • April 2012
  • March 2012
  • September 2010
  • May 2010
  • April 2010
  • September 2009
  • June 2009
  • March 2009

Recent Posts

  • Kebangkitan Diplomasi Maritim Indonesia, Sebuah Paradox?
  • Indonesia Memasuki Era Teknologi Bawah Air
  • Teknologi LIB dan Implikasinya bagi Pembangunan Kekuatan Kapal Selam Menuju Indonesia Emas 2045
  • Laut Masa Depan
  • Quo Vadis Pasir Laut ?
  • Konsep Surveillance Maritim Nasional Terpadu
  • Dilema Pengadaan Kapal Selam
  • Maritime Surveillience System
  • Konsep Perikanan Terpadu dengan Pendekatan Cluster
  • Mafia Perikanan
© 2026 Aji Sularso | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme