Mafia, juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra (bahasa Italia: Hal Kami), adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat. Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang orang-orang di Sisilia masuki pada Abad Pertengahan untuk tujuan perlindungan dan penegakan hukum sendiri (main hakim). Konfederasi ini kemudian mulai melakukan kejahatan terorganisir. Anggota Mafia disebut “mafioso“, yang berarti “pria terhormat” (dikutip dari Wikipedia). Mafia memiliki ciri-ciri antara lain: kejahatannya terorganisir dengan rapi dan kuat serta keputusannya dikendalikan oleh seorang yang disebut Godfather; menguasai bidang dan wilayah tertentu (berbasis kewilayahan); memiliki jaringan luas dan menyusup ke sistem kekuasaan pemerintah; bekerja dengan sistem cell putus; memiliki jaringan antar negara (trans national crime). Dengan ciri tersebut, pertanyaanya kemudian apakah ada mafia perikanan di Indonesia? dan bagaimana sistem kerjanya?. Penulis sebagai mantan Dirjen Pengawasan SDKP memiliki pengalaman yang terkait hal tersebut dan mencoba mengurai bagaimana anatomi mafia perikanan.
Pada saat dibentuk Satgas Mafia Hukum, Sekretaris Satgas Deny Indrayana mengumumkan salah satu tugasnya adalah memberantas mafia perikanan, artinya sudah dipersepsikan bahwa ada mafia perikanan. Namun sayangnya sejak diumumkan beberapa tahun lalu sampai saat ini tidak ada kegiatan kongkrit Satgas tersebut, lagi lagi Cuma pencitraan. Secara de facto, dari pengalaman dalam penanganan tindak pidana perikanan selama ini, salah satu faktor penyebab sulitnya memberantas illegal fishing adalah kuatnya jaringan mafia, disamping memang kemampuan atau kapasitas lembaga penegak hukum seperti Ditjen PSDKP masih terbatas dan jauh dari kebutuhan ideal. Jaringan mafia tersebut memiliki akar kuat di sumbernya yaitu di negara-negara asal kapal illegal, di Indonesia maupun masuk ke institusi penegak hukum baik langsung maupun tidak langsung.
Memahami mafia Perikanan, perlu dimulai dari sejarah perkembangan perikanan dan bahwa perikanan merupakan salah satu perdagangan komoditas sangat strategis lintas negara yang melibatkan investasi tinggi dan teknologi. Di satu sisi kondisi perikanan dunia stocknya makin menurun dan disisi lain kebutuhan konsumsi ikan dunia makin meningkat sebagai akibat dari perubahan preferensi masyarakat dari daging ke ikan dan meningkatnya jumlah penduduk. Jadi ada kesenjangan antara supply dan demand, yaitu demand jauh lebih besar dari supply. Dengan kondisi tersebut tentu saja mendorong makin tingginya illegal fishing dan merajalelanya mafia perikanan. Salah satu penyebab utamanya adalah masih adanya insentif ekonomi yang tinggi jika dilakukan dengan cara illegal. Sebagai gambaran harga ikan di pasaran Indonesia untuk jenis ikan tertentu Rp 20000 per Kg, di negara-negara seperti Thailan, Korsel, Taiwan, RRT harganya bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat. Artinya ada perbedaan harga sangat significant, sehingga selisih harga tersebut dapat menutupi biaya operasional jika dilakukan dengan cara illegal termasuk jika harus menyuap pertugas atau pejabat pada saat kapal tertangkap atau membebaskan di pengadilan. Fishing ground di negara-negara lain sudah mulai habis, sementara di Indonesia masih menjanjikan, padahal mereka harus mempertahankan pasokan ikan untuk konsumsi mereka dan harus mempertahankan produksi pengolahan di negara tersebut tetap bertahan. Laut Indonesia sangat luas dan terbuka, kemampuan pengawasan masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan untuk mengawasai daerah rawan. Armada nasional belum menguasai wilayah penangkapan di ZEE, sehingga kekosongan tersebut diisi oleh kapal-kapal asing.
Maraknya illegal fishing yang melibatkan mafia dimulai dari masuknya kapal-kapal asing ke Indonesia pada tahun 1970 an, khususnya kapal-kapal Taiwan dan Jepang di Laut Arafura, dengan izin pemanfaatan ZEE dan pola kerjasama Joint Venture dengan Perusahaan Perikanan nasional serta pola charter kapal asing. Kondisi tsb berkembang dan pada tahun 1980 an mulai masuk kapal-kapal Thailand, Korea, tahun 1990 an mulai masuk kapal-kapal RRT dan tahun 2000 an kapal-kapal Vietnam. Kondisi tersebut bertahan sampai sekarang, banyak kapal-kapal eks Taiwan yang beralih bendera Indonesia melalui berbagai cara misalnya keputusan pengadilan karena seolah mitra Taiwan pailit, manipulasi dokumen kapal (pemalsuan deletion certificate). Kapal-kapal eks Taiwan mendominasi Tuna Longline, Purseine, kapal-kapal eks Jepang mendominasi Pukat Udang, eks Thailand mendominasi Pukat Ikan, eks RRT Pair Trawl.
Modus illegal fishing oleh kapal asing dan eks asing dengan cara mafia dilakukan secara sistematis sebagai berikut:
Pertama, perusahaan perikanan (buyer atau pengolahan) di negara-negara asal kontrak kerja dengan pemilik kapal untuk membeli ikan dalam periode tertentu, biasanya bayar uang muka. Ada juga yang pemilik industri pengolahan sekaligus pemilik kapal. Dengan adanya kontrak tersebut, pemilik kapal dengan perusahaan operator berusaha semaksimal mungkin memenuhi kontrak pasokan ikan, sebab kalau tidak maka akan kena masalah. Untuk menjamin lancarnya operasi penangkapan, mereka harus berhubungan dengan “mafia” yang menguasai jaringan operasional bekerja sama dengan “mafia” Indonesia.
Kedua, kapal dioperasikan dengan cara meminta izin resmi ke Indonesia, mencari mitra perusahaan Indonesia yang memiliki SIUP dan dapat mengakomodasikan agar kapal dapat masuk ke Indonesia, baik mitra yang memiliki Industri pengolahan (lebih mudah mendapatkan SIPI karena sesuai aturan) maupun mitra broker atau agen yang dapat mengatur cara memperoleh SIPI. Untuk mendapatkan SIPI, mereka melakukan pendekatan kepada pejabat KKP mulai dari pejabat tinggi sampai rendah dengan segala cara. Dengan cara tersebut, kapal-kapal yang semula illegal bisa menjadi legal dan mendapatkan izin resmi, meskipun faktanya mulai dari peralihan bendera sampai mendapatkan SIPI dokumennya abal-abal. Mudahnya mendapatkan izin secara formalitas dimungkinkan karena semua proses administrasi hanya dilakukan diatas meja, mulai dari dokumen kapal di kantor Perhubungan sampai mendaptkan SIPI. Pemeriksaan fisik kapal dilakukan oleh tim, namun sangat tergantung dari integritas moral tim, biasanya mudah tergoda untuk meloloskan meskipun sebenarnya keabsahan kapal mencurigakan. Demikian pula sebelum SIPI diterbitkan tidak terlebih dahulu dilakukan cek dan recek secara cermat alamat perusahaan, kondisi perusahaan apakah benar memiliki industri pengolahan. Tidaklah heran jika banyak ditemukan misalnya dikemudian hari setelah ada kasus, ada perusahaan yang alamatnya fiktif.
Ketiga, dalam kegiatan operasi penangkapan ikan di laut oleh kapal-kapal eks asing yang sudah memiliki SIPI, pada umumnya kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dalam satu perusahaan terdaftar (perusahaan Indonesia), tidak mungkin kapal dalam satu perusahaan beroperasi sendiri. Modus operasinya, paling tidak untuk satu kelompok armada ada satu kapal yang paling canggih sebagai kapal komando yang dilengkapi dengan peralatan canggih baik komunikasi, navigasi maupun satelit pendeteksi ikan. Selain itu dilengkapi juga dengan minimal satu kapal angkut untuk keperluan dukungan logistik maupun mengangkut ikan hasil tangkapan. Biasanya, jumlah kapal yang dioperasikan melebihi jumlah kapal yang memiliki SIPI, alias ada kapal-kapal lain yang illegal yang diatur oleh mafia di negara asal, perusahaan Indonesia tidak mengetahui hal tersebut, karena memang diatur untuk menjaga kepercayaan. Kapal-kapal eks asing tersebut pada umumnya menganut prinsip mengeruk ikan sebanyak-banyaknya dengan segala cara, termasuk memanipulasi alat tangkap menjadi trawl, melakukan trawl dua kapal berpasangan (pair trawl). Pelanggaran fatal lainnya antara lain: memanipulasi ABK, dimana selalu ada ABK asing (diberikan izinnya berdasarkan rekomendasi Dirjen meskipun UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan melarang), nama Nakhoda yang didaftarkan adalah ABK Indonesia tapi de facto Nakhodanya adalah ABK asing. Selanjutnya ikan hasil tangkapan dipindahkan ke kapal pengangkut (transhipment di laut) dan langsung dibawa ke negara asal kapal. Soal administrasi dan keharusan lapor di pelabuhan perikanan bisa diatur dan kalau melanggar juga tidak dikenakan sangsi, biasanya hanya diberikan peringatan dengan alasan pembinaan.
Ke empat, dalam proses penegakan hukum mulai dari kapal eks asing atau asing ditangkap petugas di laut sampai di pengadilan, mafia berperan sangat penting. Pada setiap kasus penangkapan kapal asing dan eks asing yang melakukan pelanggaran hukum di laut oleh kapal patroli, pada saat itu langsung sudah diketahui oleh operator kapal di negara asal, karena mereka menggunakan tilpun satelit. Kemudian mafia negara asal akan langsung kontak kepada mitra mafia Indonesia tentang kejadian tersebut. Upaya pertama biasanya dilakukan negosiasi di laut untuk menyuap petugas di kapal patroli agar dibebaskan. Jika upaya tersebut gagal, biasanya mafia Indonesia melalui pimpinan perusahaan Indonesia (biasanya Komisaris atau Dirutnya mantan pejabat) melakukan kontak kepada pimpinan atau atasan tertinggi dari kapal patroli tsb melalukan lobby dan negosiasi. Jika upaya tersebut gagal, maka mereka akan memonitor kapal dalam proses diadhoc atau digiring ke pangkalan terdekat. Selanjutnya mafia Indonesia mulai melakukan pendekatan kepada pimpinan Satker Pangkalan dimana kapal akan di adhoc, dengan maksud agar proses hukumnya secepat mungkin dan kalau bisa dibebaskan ditingkat penyidikan dengan iming-iming uang yang jumlahnya sangat menggiurkan. Jika upaya tersebut gagal dan kasus dilimpahka ke Kejaksaan, maka mafia tersebut mengadakan pendekatan ke Kejaksanaan setempat terutama JPU (Jaksa Penuntut Umum), melakukan lobby agar kasus dibebaskan atau diringankan hanya pelanggaran dan bukan pidana. Kejadian tersebut sering dilakukan oleh oknum Jaksa yang nakal dengan cara melakukan verifikasi berkepanjangan sehingga tuntutan yang dikeluarkan dalam tuntutan jauh lebih ringan dari tuntutan penyidik (P-21). Tidak jarang kasus berat ditingkat Penuntutan dinyatakan tidak cukup bukti dan kapal dibebaskan. Apabila kasus dilanjutkan ke Pengadilan, maka upaya mafia adalah menyewa pengacara yang handal dan bisa kooperatif dan melakukan pendekatan ke Majelis Hakim dengan iming-iming suap yang lebih tinggi lagi. Bayangkan jika antara Pengacara, JPU dan Hakim saling kolaborasi maka keputusan pengadilan kadang sangat mengejutkan dan kontroversial, misalnya bebas murni atau denda hanya sangat minimal dan masa tahanan yang juga minimal.
Dari kondisi di atas jelas bahwa peran mafia sangat dominan dalam mengatur dan merekayasa mulai dari proses memperoleh izin sampai di pengadilan. Secara skematis hal tsb dapat digambarkan sebagai berikut:
Selanjutnya bagaimana menghadapi mafia perikanan yang sudah mengakar kuat dan kronis ini, maka harus ada langkah tegas dan berani sebagai berikut:
- Di laut, harus ada tindakan berani sebagai tindakan preventif dan membuat efek jera antara lain penenggelaman kapal asing illegal yang jelas-jelas melakukan tindak pidana, dengan catatan semua ABK dijamin keselamatannya dan segera dipulangkan ke negaranya. Tindakan ini sudah dilindungi oleh UU Perikanan no 45 tahun 2009. Tindakan tersebut pernah dilakukan tahun 2008 s/d 2010 dan memberikan dampak yang positif, kapal illegal asing menurun drastis dan hasil tangkapan nelayan di perairan perbatasan meningkat tajam.
- Dalam proses perizinan dikeluarkannya SIPI, harus dibuat sistem one stop service online dan komputerisasi penuh, dimana tidak ada interaksi antara pemohon dengan pejabat dan staf perizinan sehingga menutup peluang mafia bermain. Selain itu verifikasi sebelum SIPI diterbitkan harus dilakukan secara teliti oleh tim gabungan inter Ditjen.
- Kebijakan tegas dan pro rakyat, yaitu: a) menghentikan SIPI untuk kapal eks asing dan kapal eks asing yang sudah terlanjur mendapatkan SIPI harus dihapus dan diganti dengan kapal buatan Indonesia, diberi kesempatan maksimal 2 tahun atau SIPI dicabut; b) Semua ABK asing yang masih ada di kapal dipulangkan dan ganti ABK Indonesia, hal ini sesuai dengan perintah UU no 45 tahun 2009, keberadaan ABK asing merupakan mata-mata atau jaringan mafia.
- Keterlibatan oknum penegak hukum, dapat dihindari dengan membuat hotline pengaduan dari masyarakat dan dari Nakhoda kapal yang bisa langsung melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan aparat penegak hukum dan dibentuk semacam Komite Pengawas gabungan.
Pada akhirnya mafia perikanan pasti dapat diberantas dengan cara dan sistem yang cerdas, namun sangat tergantung dari kemauan, integritas dan moral penentu kebijakan di KKP sebagai leader di bidang Perikanan.
Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan
