Masa depan sektor Kelautan dan Perikanan sangat tergantung dari kebijakan (policy) yang dibuat saat ini atau sisa masa lalu. Oleh karenanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik (dhi masyarakat kelautan dan perikanan = stake holder) atau pro rakyat menjadi sangat penting. Pada kondisi sebaliknya suatu kebijakan yang tidak berpihak kepada stake holder kelautan perikanan mayoritas atau berpihaknya hanya kepada sekelompok kecil pengusaha besar yang pro asing, maka terjadi ketidak adilan dan sektor kelautan dan perikanan makin terpuruk.
Pilar strategi pembangunan nasional yang diusung Kabinet Indonesia Bersatu adalah pro-growth; pro-poor; pro-job; dan pro-environment. Artinya sektor kelautan dan perikanan sudah seharusnya merupakan bagian dan melaksanakan strategi tersebut. Kebijakan ke-empat pro tersebut sebut saja kebijakan yang pro rakyat, paling tidak ditandai oleh beberapa hal:
Pertama, sektor KP harus mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan yang berarti pro-poor, dapat dilihat dari meningkatnya tingkat pendapatan dan nilai tukar atau menurunnya tingkat kemiskinan. Indikator tersebut merupakan angka terukur yang dapat diukur dari waktu ke waktu. Apapun kebijakan sektor yang refleksinya dalam program APBN, harus mampu meningkatkan angka indikator tersebut. Kinerja sektor KP berhasil jika trend nya dari tahun ke tahun meningkat dan sebaliknya jika trend nya menurun berarti gagal. Kondisi saat ini ada kecenderungan meningkat pendapatannya, namun marjin kenaikanya tidak mampu mengatasi kenaikan inflasi maupun kenaikan harga-harga bahan pokok, atau nilai tukar justru stagnan atau menurun. Dari data BPS, Nilai Tukar Nelayan rata-rata pada tahun 2008 dan 2009 sejauh ini baru mencapai angka sekitar 100 yang berarti sekedar pas-pasan untuk hidup sehari, tidak ada tabungan untuk memenuhi kebutuhan lain.
Kedua, industri KP dari hulu ke hilir mampu meningkatkan devisa ekspor (berarti pro-growth) dan ini hanya dapat dicapai jika porgram industrialisasi nasional terlihat nyata pertumbuhannya. Kenyataan menunjukkan devisa ekspor meningkat kecil namun sebagian besar didominasi oleh ekspor ikan utuh, bukan olahan yang berarti tidak menghasilkan nilai tambah, sementara sektor kelautan belum ada komoditas yg diproduksi. Data yang dirilis KKP menunjukkan kontribusi PDB (produk domestik bruto) sektor perikanan terhadap PDB nasional hanya sekitar 3%, yang berarti belum menjadi andalan ekonomi nasional. Nilai ekspor perikanan masih sangat kecil, data pada th 2009 justru mengalami penurunan dibandingkan dengan th 2008 dari 2,699 Milyar USD menjadi 2,37 Milyar USD. Investasi perikanan baik PMA maupun PMDN juga sangat kecil, data th 2008 menunjukan nilai investasi PMA hanya 2,4 juta USD dan PMDN hanya 8496,6 Milyar Rp. Prosentase PMDN perikanan terhadap PMDN nasional hampir nol dan prosentase PMA Perikanan terhadap PMA nasional hanya 0.02%. Sejauh ini tidka ada perusahaan perikanan yang tercatat (listing) di Bursa Efek. Angka indikator tersebut menunjukkan kondisi sangat memprihatinkan bahwa sektor perikanan tidak ada growth yang mampu mendorong kesejahteraan rakyat. Seharusnya potensi perikanan yang besar dapat mendorong tumbuhnya industri perikanan. Ironisnya dari waktu ke waktu industri tidak tumbuh dan bahkan makin menurun kapasitasnya karena sulitnya bahan baku ikan. Contoh indutri perikanan di Tual dan Benjina saat ini dalam kondisi bertahan hidup akibat kurangnya bahan baku, sementara armada kapal eks asing merajalela dan ikan langsung dibawa ke luar negeri. Andaikan saja ada sepuluh industri sekelas Tual dan Benjina tumbuh di tiap WPP (wilayah pengelolaan perikanan) dalam lima tahun, akan terjadi multiplier effect ekonomi luar biasa yaitu penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, ekonomi daerah tumbuh pesat dan devisa ekspor meningkat tajam.
Ketiga, sektor perikanan baik tangkap maupun budidaya memiliki potensi penyerapan tenaga kerja luar biasa, berarti memiliki daya pro-job yang besar. Penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar adalah di kapal-kapal armada penangkapan dan pengangkutan, nelayan artisanal, pembudidaya ikan dan rumput laut, karyawan dan usaha kecil di industri pengolahan dan sentra budidaya dan pelabuhan perikanan. Data estimasi KKP menunjukkan penyerapan tenaga kerja sektor perikanan dari hulu sampai hilir pada th 2009 hanya 6,21 juta. Artinya, sektor perikanan belum mampu melaksanakan pilar strategi pro-job. Jika diasumsikan bahwa tiap ton produksi ikan per tahun mampu menyerap tenaga kerja dari hulu ke hilir sebanyak tiga orang, maka jika mampu memproduksi ikan 15 juta ton per tahun maka akan mampu menyerap 45 juta tenaga kerja. Yang terjadi saat ini justru keberadaan ABK kapal-kapal eks asing masih marak, program budidaya belum significant dan industri pengolahan masih bertahan hidup, artinya tidak ada tanda-tanda penyerapan tenaga kerja yang tumbuh pesat di sektor ini. Contoh konkrit kebijakan yang tidak pro rakyat adalah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri KP nomor SE.146/MEN.KP/111/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang penggunaan tenaga kerja asing bagi kapal ikan berbendera Indonesia, yang isinya membolehkan keberadaan ABK asing dengan rekomendasi Dirjen dengan batas waktu yang tidak jelas. SE tersebut bertentangan dengan UU no 45 tahun 209, berarti batal demi hukum, karena pasal 35A UU no 45 tsb berlaku efektif sejak ditandatangani. Seharusnya justru ketentuan tersebut segera dilaksanakan, ABK asing digantikan oleh ABK Indonesia sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Ke empat, sektor KP merupakan sektor yang rawan terhadap lingkungan, artinya makin baik preservasi dan konservasi lingkungan, maka makin produktif ekstraksi sumber daya KP dilihat dari nilai ekonomisnya. Artinya, pembangunan sektor KP harus pro-environment untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) sumberdaya. Dalam konteks ini, KKP sudah melakukan program konservasi dan preservasi sangat bagus melalui program KKLD (Kawasan Konservasi Laut Daerah) dan, COREMAP (Coral Reef Management Program), terbukti meningkatnya kawasan konservasi laut secara significant dalam lima tahun terakhir mencapai 20,27 juta Ha. Hal tersebut merupakan keberhasilan pembangunan pesisir dan lingkungannya. Sementara itu justru di sektor perikanan tangkap kondisinya memprihatinkan karena hampir semua WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) dalam kondisi overfishing dan fully exploited , artinya sangat tidak pro-environment. Indikatornya antara lain: jumlah hari operasi melaut untuk menangkap ikan bagi semua jenis alat tangkap di semua WPP makin meningkat, produktivitas penangkapan per unit (CPUE= Catch Per Unit of Effort) makin menurun, banyak jenis ikan yang makin langka. Hal ini disebabkan tidak adanya kejelasan arah dan kebijakan perikanan tangkap, terutama penerapan instrumen pengendalian izin.
Dalam kondisi di atas, persoalan mendasar dari ketidak suksesan pencapaian ketiga pro bukan terletak kepada minimnya potensi atau peluang pasar produk ikan, maupun minimnya APBN, namun justru disebabkan oleh kurang piawainya perumusan kebijakan dan program APBN yaitu kurang tepat sasaran dan tidak fokus. Perumusan program APBN dari tahun ke tahun tidak secara tajam menuju pencapaian sasaran dengan indikator pencapaian yang jelas, justru lebih banyak untuk pembiayaan proyek insfrastruktur yang kurang terkait untuk peningkatan poruksi dan peningkatan kesejahteraan. Oleh karenanya kebijakan ke depan yang pro rakyat perlu mendapat perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah:
Pertama, semua regulasi atau peraturan perundangan mengacu kepada kepentingan rakyat banyak sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam konteks ini, yang paling tepat adalah pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua sumber kekayaan alam diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Paling tidak ada tiga UU yang terkait dengan misi dan tupoksi Kelautan dan Perikanan, yaitu UU no 31 tahun 2004 yang diamandemen dengan UU no 45 tahun 2009 dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Apabila dicermati dengan seksama, masih banyak aturan turunan dari UU tersebut sebagai peraturan pelaksanaa yang belum dikeluarkan, terutama dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden (Perpres) dan Permen (Peraturan Menteri), padahal batas waktu yang diberikan adalah maksimum dua tahun. Pertanyaanya kemudian adalah, apakah bisa Menteri atau Dirjen dengan mudahnya mengeluarkan “Kebijakan” dalam bentuk program dan anggaran yang tidak ada peraturan perundangan?, tentu jawabannya sulit, karena pada dasarnya semua kebijakan yang berimplikasi kepada anggaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya, apalagi sistem anggaran saat ini berbasis kinerja.
Kedua, kebijakan yang bersifat pemberian izin dan pengaturan usaha atau dunia bisnis diarahkan kepada pelayanan cepat dan online, penurunan biaya (bukan sebaliknya meningkatkan pungutan) dengan memberikan insentif yang mendorong usaha kecil dan disinsentif terhadap membanjirnya ekspor ikan utuh yang mematikan industri pengolahan. Dalam hal pengendalian izin penangkapan, segera diberlakukan kebijakan penurunan armada yang overfishing seperti Purseine dan penghapusan izin alat tangkap yang disebut Pukat Ikan (prinsip dan dampaknya sama dengan trawl tapi modifikasi nama), pembatasan ukuran mata jaring yang lebih ketat, penerapan buku tutup musim penangkapan di L. Arafura.
Ketiga, keberpihakan yang jelas dan tegas agar industri pengolahan tumbuh dan berkembang, dengan memberikan prioritas dan alokasi bagi izin penangkapan, sehingga industri pengolahan yang berbasis di daerah dan menyerap tenaga kerja besar dan mendorong ekonomi lokal dapat memenuhi kapasitas industri. Kondisi saat ini justru perusahaan agen atau operator kapal ikan eks asing mendapatkan kemudahan izin dan jumlahnya jauh lebih besar daripada izin penangkapan yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki industri pengolahan.
Keempat, memfokuskan pembangunan KP yang memiliki efek ekonomi besar bagi pencapaian pro-poor, pro-job dan pro-growth. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan penyusunan program dan kegiatan APBN dengan penerapan prioritas yang tepat, terutama dalam pemilihan lokasi dan jenis komoditas. Program “mina politan” dan cluster industri perikanan terpadu merupakan konsep yang sangat bagus, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Secara umum, di sektor kelautan perlu didorong kebijakan dan regulasi tentang pengelolaan pulau-pulau kecil agar menarik minat investor untuk dijadikan kawasan wisata dan budidaya ikan laut. Sedangkan di sektor perikanan, genjot budidaya ikan laut dan kendalikan jumlah izin penangkapan agar difokuskan bagi bangkitnya industri pengolahan di daerah.
Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan